MAKASSAR– Kabar yang menyebar tentang dimulainya pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau razia pajak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 1 Agustus ternyata tidak benar.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH, M.Han Hingga saat ini kebijakan semacam itu tidak diberlakukan di Kota Makassar maupun seluruh wilayah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Insyaallah kita belum ada seperti itu,” papar Dirlantas Polda Sulsel, Minggu (19/7).
Demikian halnya yang dijelaskan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) dan mengakui belimmada Kebijkaan pemeriksaan Surat kendaraan bermotor di SPBU.
“Hasil koordinasi dengan Bapenda belum ada kebijakan penertiban pajak di SPBU oleh Bapenda Provinsi Sulsel,” terang Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Diketahui, saat ini informasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran publik dan beredar luas di media sosial serta pesan berantai.
Tentunya, layanan pembelian bahan bakar di SPBU berjalan normal tanpa syarat wajib menunjukkan STNK kepada petugas SPBU atau aparat di lokasi pengisian.
Sementara PT Pertamina (Persero) juga menyatakan tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan konsumen menunjuk-kan STNK saat membeli BBM.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melanjutkan aktivitas pengisian BBM seperti biasa.
Katena itu, setiap perubahan prosedur pelayanan BBM akan diumumkan melalui saluran resmi perusahaan dan otoritas terkait.
Penting dicatat, bahwa pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan dengan pajak mati atau kewajiban administrasi lain hanya diterapkan pada beberapa daerah berdasarkan peraturan daerah setempat.
Contoh yang kerap disebut adalah ajuan kebijakan di sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diatur melalui regulasi lokal bukan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Kepolisian daerah dan instansi terkait menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
Penyebaran hoaks tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengganggu kelancaran layanan publik serta menambah beban kerja instansi penegak hukum yang harus melakukan klarifikasi publik.
Masyarakat juga diminta menggunakan sumber informasi resmi sebelum membagikan kabar.
Untuk memverifikasi kabar, publik dapat mengakses akun resmi Polda Sulsel, kantor Samsat setempat, atau situs dan kanal resmi Pertamina.
Jika menemukan informasi yang meragukan, warga juga disarankan menghubungi layanan pengaduan resmi di kantor instansi terkait agar klarifikasi dapat segera disebarkan dan rumor segera dihentikan.
Dengan demikian, warga Makassar dan Sulawesi Selatan tidak perlu khawatir atau mengubah kebiasaan pengisian BBM mereka karena aturan pemeriksaan STNK di SPBU yang beredar adalah hoaks.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap informasi di media sosial dan selalu mengonfirmasi melalui kanal resmi agar tidak terjebak isu yang menyesatkan. (*)
