Dari Tahun 2009 hingga 2025 sudah 16 tahun penundaan kebijakan Zero Over Dimensi dan Over Load. Tahun 2027 Terwujud?

Oleh: Zulkifli Malik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading  yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, namun kebijakan ini telah tertunda selama 16 tahun sejak 2009 dengan target berulang kali diundur dari 2023, 2025, hingga 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari janji nasional “Selamatkan Jiwa di Jalan” untuk menekan angka kecelakaan, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan menciptakan sistem logistik yang lebih efisien, namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar yang perlu dievaluasi.

Nah, berdasarkan data survei BPS di Jakarta dan Jawa Barat, penerapan Zero Over Dimensi dan Over Load  diperkirakan akan menaikkan biaya logistik sekitar 3,3%, dengan dampak inflasi sangat kecil (0,02%–0,14%), namun justru meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,06%–0,08%.

Secara positif, diperkirakan terjadi penurunan kecelakaan sebesar 22,4% yang melibatkan angkutan logistik, serta efisiensi infrastruktur mencapai Rp1,4–2,8 triliun per tahun, namu di Sulsel menunjukkan pelanggaran masih sangat tinggi.

Sementara menelisik Data Over Dimensi dan Over Load Sulawesi Selatan 2024–2026 mengonfirmasi bahwa Sulsel konsisten menjadi wilayah dengan operasional kendaraan angkutan barang  terbanyak di Indonesia bersama Jateng, Jatim, Jabar, dan Kalsel.

Pada Bulan Juli 2024 Polda Sulsel tilang 198 truk  dalam Operasi Patuh Pallawa 2024, dengan 96 truk diberi teguran membongkar muatan dan Agustus 2024 BPTD Sulsel catat 3.625 pelanggaran kelebihan muatan.

Lalu, dalam 3 tahun terakhir 34.415 kendaraan terlibat laka lantas, 1.788 melibatkan truk (5,2%), posisi terbanyak ketiga laka truk pada Operasi Patuh Pallawa 2024 total 9.964 pelanggar ditilang, 125 Over Dimensi dan Over Load, Tahun 2025 database Korlantas mencatat 32.000 kendaraan Over Dimensi dan Over Load nasional (7.000 over dimensi, 16.000–20.000 overload), Sulsel masuk daerah terbanyak. Pada Bulan Maret 2026 300 truk angkutan barang ini per hari melintas jalur mudik Sulsel Makassar–Barru.

Sementara, Kemenhub tindak 158 truk ODOL seluruh Indonesia periode mudik Lebaran 2026.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, pada 10 Juni Juni 2025 seperti yang dilansir di halaman website KorlantasPolri menegaskan bahwa penertiban kendaraan logistik yang diluar aturan bukan hal baru, namun sejak UU Lalu Lintas 2009 upaya menyeluruh belum berhasil dilaksanakan.

Untuk itu, penertiban dilakukan secara bertahap: sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum tegas, dan pada Juni 2025 jajaran Korlantas bersama dinas perhubungan telah melakukan pendataan kendaraan diduga melanggar dimensi dan beban angkut.

Demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, seperti yang lansir di Kompas.Com pada 27 Oktober 2025 mengajak seluruh pemangku kepentingan merealisasikan target Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan pada 2027.

Ketika itu, pemerintah telah menyusun Sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan kendaraan ODOL, berfokus pada integrasi data, penegakan hukum digital, dan harmonisasi regulasi, dan tahun 2026 diposisikan sebagai fase transisi di mana penyesuaian dimensi dan muatan harus mulai dipatuhi.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Agusimurtudono (AHY) mengakui ada lima tantangan utama penerapan ini, yakni  biaya logistik tinggi, praktik pungli, kesiapan armada, regulasi yang belum komprehensif, dan koordinasi lintas sektor yang lemah.

Pemerintah sedang merancang Rencana Aksi Nasional yang mencakup pendanaan, pengawasan elektronik, insentif-disinsentif, serta evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan.

Pendekatan yang diperlukan tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif.

Harwan dari Jasa Raharja menekankan pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti WIM (Weigh-In-Motion) dan sistem pelaporan real-time  dan shifting moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga dinilai sebagai langkah strategis jangka panjang.

Tentunya, pakar transportasi memberikan apresiasi terhadap langkah Kakorlantas yang dinilai lebih realistis dan langsung menyentuh akar persoalan, yaitu penegakan aturan yang sudah ada.

Sosialisasi program nasional “Indonesia Menuju Zero Overload Over Dimension” berlangsung selama satu bulan penuh dengan tahapan sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum terukur.

Untuk itu, publik bakal kembali bertanya, apakah pemerintah telah menyiapkan infrastruktur pendukung seperti terminal bongkar muat, armada pengganti, dan sistem pengawasan digital yang cukup?

Tanpa persiapan matang, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi janji tanpa implementasi nyata yang menyelamatkan jiwa di jalan, dan realita Over Dimensi dan Ovel Load di Sulsel yang mencapai 125–3.625 pelanggaran dalam 2024–2026 menunjukkan urgensi nyata.

Keberhasilan program nasional ini di Tahun 2027 bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha logistik, asosiasi transporter, dan pengemudi, dengan data Sulsel sebagai contoh nyata bahwa 32.000 kendaraan  nasional dan 300 truk ODOL per hari di jalur mudik Sulsel masih terus mengancam keselamatan.

Janji “Selamatkan Jiwa di Jalan” tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang terukur dan berkelanjutan, mengingat penundaan 16 tahun telah menimbulkan kerugian besar.

Publik juga menanti apakah pemerintah akan konsisten dalam menerapkan kebijakan ini atau kembali gagal seperti upaya sebelumnya, dengan data Over Dimensi dan Over Load  Sulsel 2024–2026 yang menunjukkan pelanggaran sangat tinggi dari 198 truk ditilang, 3.625 pelanggaran kelebihan muatan, hingga 300 truk per hari di jalur mudik.

Hanya dengan evaluasi, transparansi data, dan penegakan hukum tegas, janji menyelamatkan jiwa di jalan dapat benar-benar terwujud pada 2027. (“)

Berita Terkait