JAKARTA– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas secara komprehensif proses penegakan hukum lalu lintas dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang,
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam sistem penindakan pelanggaran berlalu lintas.
Seperti yang dilansir di akun Instagram degusprasatya77 Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan sinergi, kolaborasi, dan penyamaan persepsi antarinstansi sebagai langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern dan terpercaya.
Dalam forum tersebut, dibahas pula mekanisme pelaporan PNBP yang kini beralih ke Modul Monitoring SIMPONI V2 sejak Agustus 2026, guna memastikan pertanggungjawaban penerimaan negara berjalan tertib dan terpantau secara real time..
Ia menekankan, pentingnya pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat transparansi sekaligus mengurangi potensi interaksi yang membuka ruang penyimpangan.
“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apa pun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Sebagai komitmen menuju wilayah bebas korupsi, Polri juga menekankan pentingnya keterbukaan data pengelolaan PNBP agar publik dapat mengakses informasi jumlah dan nilai penerimaan secara berkala.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum lalu lintas sekaligus mendorong pelayanan yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan. (*)


