Polres Wajo Berhasil Diversi Kecelakaan Anak dengan Restorative Justice
WAJO– Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Wajo, melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur melalui mekanisme diversi, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Laporan Polisi (LP/A/18/II/2026/SPKT. Satlantas/Polres Wajo/Polda Sulsel) tanggal 1 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip … Baca Selengkapnya
