WAJO– Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Wajo, melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur melalui mekanisme diversi, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Laporan Polisi (LP/A/18/II/2026/SPKT. Satlantas/Polres Wajo/Polda Sulsel) tanggal 1 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) untuk mencapai penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Kasatlantas Polres Wajo, AKP Ryanda Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan memprioritaskan perdamaian antara pihak-pihak terkait, sekaligus mencegah stigmatisasi bagi anak sebagai pelaku.
Rangkaian kegiatan diversi mencakup koordinasi intensif dengan Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), pemanggilan pelaku beserta orang tua/wali, serta korban dan keluarganya. Proses dilanjutkan dengan musyawarah diversi yang dipimpin langsung oleh penyidik Unit Gakkum, diakhiri dengan pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Diversi.
“Mekanisme ini tidak hanya memastikan pemulihan hubungan antarpihak, tetapi juga mendukung rehabilitasi anak pelaku agar dapat kembali terintegrasi ke masyarakat tanpa bekas hukum pidana formal,” ucap Kasatlantas Polres Wajo.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 15.30 WITA, di Ruang Unit Gakkum Kantor Satlantas Polres Wajo, Jalan A. Pallawarukka Nomor 1, Sengkang. Peserta yang hadir meliputi anak pelaku aIlham bin Muse, walinya Enna, anak korban Amiruddin, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kabupaten Bone Amiruddin Samad, SH, serta Pekerja Sosial Profesional Yuli Anggreani S.Sos.
AKP Ryanda Putra menekankan bahwa kehadiran semua pihak ini krusial untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Wajo yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Iptu Rahmat Akbar, S.Sos., M.Si. sebagai Kanit Gakkum, Aiptu Jefri Pamba, SH, dan Briptu Ahmad Fudi Jusriadi.
“Inisiatif ini mencerminkan komitmen Polres Wajo dalam menerapkan pendekatan humanis terhadap perkara lalu lintas yang melibatkan anak, sejalan dengan semangat restorative justice,” terangnya.
Kasatlantas Polres Wajo menyatakan bahwa keberhasilan diversi seperti ini dapat menjadi model bagi penanganan kasus serupa di wilayah Sulawesi Selatan, guna mengurangi beban peradilan sekaligus melindungi kepentingan anak. (*)
