Tahukah Anda, Mengapa STNK dan TNKB Berlaku Lima Tahun?
LANYASINFO– Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama lima tahun merupakan bagian integral dari sistem hukum Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta pengawasan negara terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan. Ketentuan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan diatur lebih teknis dalam … Baca Selengkapnya