LANYASINFO– Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama lima tahun merupakan bagian integral dari sistem hukum Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta pengawasan negara terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan.

Ketentuan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam rezim hukum tersebut ditegaskan bahwa STNK berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun dengan biaya yang diatur dalam Pendapatan Negara’ Bukan Pajak Atau PNBP,  Penerbitan STNK Baru atau proses Lima Tahun (Ganti plat)  Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil) dan Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil).

sebagai bentuk pengendalian administratif yang berkesinambungan dinkantor Samsat setempat.

Sementara dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatasan masa berlaku lima tahun berkaitan langsung dengan kewajiban dilakukan pemeriksaan ulang secara fisik (cek fisik ranmor) yang menjadi syarat mutlak dalam perpanjangan STNK dan penerbitan ulang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penerbitan TNKB baru setiap lima tahun tak sebatas penggantian material pelat nomor, melainkan tindakan hukum administratif untuk memperbaharui legitimasi identitas kendaraan.

Hal ini mencakup verifikasi keabsahan nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, pemalsuan, atau penggunaan kendaraan hasil tindak pidana.

Lebih jauh, regident menempatkan siklus lima tahunan sebagai instrumen penguatan validitas database kendaraan bermotor nasional.

Setiap pembaruan STNK dan TNKB menjadi momentum sinkronisasi data antara identitas kendaraan, pemilik, serta kewajiban fiskal berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan demikian, negara memiliki mekanisme kontrol periodik yang bersifat preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran hukum, termasuk penghindaran pajak dan peredaran kendaraan ilegal.

Dari aspek normatif, penerbitan TNKB dalam periode lima tahunan juga memiliki dimensi penegakan hukum. TNKB berfungsi sebagai tanda legitimasi visual yang melekat pada kendaraan dan menjadi alat identifikasi utama oleh aparat penegak hukum di lapangan.

Oleh karena itu, pembaruannya secara berkala diperlukan untuk menjaga standar keterbacaan, keamanan, serta mencegah duplikasi atau penyalahgunaan identitas kendaraan.

Dalam konteks ini, masa berlaku lima tahun mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan efisiensi administratif dan efektivitas pengawasan hukum.

Lalu konstruksi hukum mengenai masa berlaku STNK dan penerbitan TNKB setiap lima tahun merupakan manifestasi dari prinsip rechtmatigheid (legalitas) dan doelmatigheid (kemanfaatan) dalam penyelenggaraan administrasi publik.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai prosedur rutin, tetapi sebagai instrumen strategis dalam menjamin tertib lalu lintas, kepastian hukum kepemilikan kendaraan, serta perlindungan masyarakat dari potensi kejahatan otomotif.

Tantangan ke depan terletak pada optimalisasi pelaksanaannya agar selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berbasis teknologi. (*)

Berita Terkait