Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti legitimasi kepemilikan serta identitas sah suatu kendaraan bermotor di jalan raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib melengkapi kendaraannya dengan STNK yang resmi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara hukum, Pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ mewajibkan pengendara untuk menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan di jalan raya .
Jika seseorang tidak dapat menunjukkan STNK saat berkendara baik karena lupa membawa atau memang tidak memiliki dokumen tersebut, maka tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tegas.
Ketentuan mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.
Pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit kendaraan yang beroperasi di ruang publik telah terdaftar secara administratif dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam praktiknya, kepolisian memiliki wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Kendaraan yang beroperasi tanpa STNK yang sah bahkan berisiko disita oleh pihak berwenang, terlebih jika ditemukan indikasi bahwa kendaraan tersebut tidak teregistrasi atau data registrasinya telah dihapus akibat kelalaian perpanjangan masa berlaku selama dua tahun atau lebih sesuai dengan Pasal 74 UU LLAJ.
Perbedaan penegakan hukum antara “lupa membawa” dan “tidak memiliki” STNK terletak pada implikasi administratif dan potensi penyitaan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Secara normatif, Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ memberikan ancaman sanksi yang sama, namun tindakan di lapangan seringkali berbeda berdasarkan pemeriksaan validitas dokumen tersebut.
Pengendara yang hanya lupa membawa STNK biasanya akan dikenakan tilang, namun setelah pengendara dapat menunjukkan dokumen fisik yang asli kepada pihak kepolisian, kendaraan tersebut dapat segera dilepaskan.
Sebaliknya, bagi pengemudi yang memang tidak memiliki STNK, kepolisian berwenang melakukan penyitaan kendaraan karena kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administratif untuk beroperasi di jalan umum.
Selain itu, ketiadaan STNK sering kali memicu kecurigaan adanya tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor, sehingga proses hukumnya melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan kendaraan tersebut. (*)
