BONE– Personel Satlantas Polres Bone secara tak terduga mengungkap kasus pencurian motor saat mendampingi PT Jasa Raharja Cabang Watampone.
Kegiatan sosialisasi dan uji petik Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Jalan Raya 1968 berlangsung di Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, pada Senin (4/5/2026).

“Kami menemukan pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor saat pemeriksaan rutin,” ujar Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda P. Utama, S.Tr.K, SIK, M.M., saat ditemui usai kegiatan.
Kejadian bermula ketika petugas memeriksa sebuah Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor depan dan plat belakang DD 2811 CG. Pengendara, yang kemudian diketahui sebagai Aris Tukiman, gagal menunjukkan SIM dan STNK saat diminta.
Kendaraan langsung diamankan. Tak lama berselang 15 menit, seorang perempuan mendekati petugas dan mengaku motor itu milik temannya yang dilaporkan hilang dicuri di wilayah Polres Jeneponto.
Interogasi terhadap Aris membenarkan pengakuan itu jika motor curian tersebut diambilnya dari Jeneponto.
Petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jeneponto. Konfirmasi membuktikan motor itu memang barang bukti curian.

“Aris Tukiman dan motor diamankan di Polsek Dua Boccoe untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah AKP Riyanda.
Identitas tersangka terungkap, Aris Tukiman, laki-laki berusia 21 tahun, lahir di Sleman pada 2 Agustus 2004, beragama Islam, beralamat di Jalan Nusantara Payung, Kabupaten Merauke.
Tampak dari PT Jasa Raharja Watampone, Diyanti Aprilia Mustari Achberia dan Muh Arya Surya Prayoga turut mendampingi kegiatan uji kendaraan bermotor.
AKP Riyanda menekankan pentingnya kepatuhan berkendara, termasuk membawa surat-surat lengkap.(*)