Penyelewengan Solar Subsidi di Sulsel mungkin saja akan meraup di balik celah Hukum  Stabilitas Rp6.800/Liter vs Lonjakan Industri Rp30.550/Liter.

Oleh: Zulkifli Malik.

LANTASINFO – Stabilitas harga Biosolar subsidi yang bertahan di angka Rp6.800 per liter hingga hari ini kerap dipandang sebagai keberhasilan kebijakan energi nasional dalam menjaga daya beli kelompok rentan.

Namun, di balik angka yang tampak terkendali tersebut, bakal tersimpan persoalan struktural yang semakin nyata, terutama di wilayah Sulawesi Selatan.

Data Pertamina menunjukkan bahwa skema subsidi ini menopang sekitar 150.000 kendaraan niaga dan 50.000 nelayan di Sulsel, sebagaimana tercatat dalam data BPS Triwulan I 2026 dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022.

Artinya, keberadaan solar subsidi tak sebatas  instrumen fiskal, melainkan penyangga langsung aktivitas ekonomi riil masyarakat kecil.

Namun, keseimbangan tersebut mulai terganggu ketika harga Solar B40 untuk industri melonjak hingga Rp30.550 per liter pada periode 15–30 April 2026.

Dengan selisih harga yang mencapai hampir lima kali lipat dibandingkan solar subsidi, terbentuklah insentif ekonomi yang kuat untuk melakukan penyimpangan distribusi.

Kenaikan harga B40 sebesar Rp2.400 dari posisi sebelumnya Rp28.150 per liter, yang dipicu oleh fluktuasi MOPS dan biaya perolehan sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia, semakin mempertegas jurang antara pasar bebas dan pasar bersubsidi.

Dalam kondisi seperti ini, mekanisme pengawasan yang lemah rentang menjadi pintu masuk praktik ilegal.

Dengan total konsumsi solar di Sulsel yang mencapai 1,2 juta kiloliter per tahun, potensi penyimpangan menjadi sangat besar. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu rawan dialihkan ke sektor industri yang tidak memenuhi kualifikasi.

Jika terjadi, ini sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kembali.menilik ke belakang, pola ini bukanlah fenomena baru. Kasus di Makassar pada tahun 2025, di mana sekitar 500 kiloliter solar digelapkan berdasarkan penanganan Ditreskrimsus Polda Sulsel, menunjukkan bahwa celah distribusi telah lama dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu.

Indikasi pengulangan praktik serupa semakin kuat dengan adanya peningkatan pengaduan kekurangan pasokan di Pelabuhan Soekarno-Hatta sebesar 30% per 18 April menurut Pertamina.

Kondisi ini mengarah pada dugaan kuat bahwa solar subsidi dialihkan ke sektor industri seperti pabrik pengolahan ikan dan aktivitas pertambangan.

Dari perspektif hukum, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor jika terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, entitas seperti SPBU dan gudang penampungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 99.

Wah, dampak lanjutan dari penyelewengan ini tidak berhenti pada aspek hukum. Defisit kuota bagi nelayan yang tercatat mencapai 15% menurut BPS 2026 berimplikasi langsung terhadap kenaikan biaya operasional, yang kemudian berkontribusi pada inflasi regional sebesar 0,5%.

Kebocoran subsidi ke sektor industri juga menciptakan tekanan terhadap kesehatan fiskal negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Sementara, dalam konteks global, tekanan harga berbasis MOPS memang menuntut diferensiasi antara energi bersubsidi dan non-subsidi.

Namun demikian, untuk wilayah seperti Sulsel di mana sekitar 40% aktivitas perikanan bergantung pada solar subsidi, kebijakan ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang presisi dan tidak kompromistis.

Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam memanfaatkan sistem pengawasan seperti SIMBBM berbasis RFID sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 harus dioptimalkan.

Penindakan melalui operasi tangkap tangan, penyitaan aset, serta proses hukum cepat berbasis KUHP dan Tipikor menjadi langkah yang tidak bisa ditawar, bukan praktek tangkap lepas yang memiriskan.

Di sisi lain, dukungan intelijen Pertamina dalam menghadirkan bukti forensik yang bersih dan tidak terkontaminasi akan sangat menentukan kualitas pembuktian di pengadilan.

Tujuannya tak sebatas menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera yang mampu memutus mata rantai residivisme.

Toh, langkah teknis seperti penerapan SIMBBM secara real-time, razia berbasis data, hingga pencabutan izin usaha secara progresif harus berjalan paralel dengan edukasi oleh Kementerian Perdagangan.

Pendekatan ini penting agar tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah pelanggaran sejak hulu.

Lebih jauh, penguatan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah Sulawesi Selatan serta audit independen oleh BPK menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi hingga level kecamatan, termasuk verifikasi terhadap stok yang mencapai 200.000 kiloliter.

Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, persoalan ini berpotensi meluas menjadi krisis keadilan sosial yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Inflasi, kelangkaan, dan ketimpangan distribusi hanyalah sebagian dari konsekuensi yang mengintai.

Mungkin yang terbaik melakukan  konsolidasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci. Penutupan celah hukum dan penguatan tata kelola energi yang adil serta berkelanjutan di Sulawesi Selatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Analisis ini berpijak pada data Pertamina, BPS Sulsel, serta kerangka regulasi yang berlaku hingga 18 April 2026.

Berita Terkait