MAKASSAR– Layanan Polantas Menyapa dengan sentuhan kearifan budaya lokal intens digelar personel Ditlantas Polda Sulsel di Kantor Samsat Makassar 1, Jalan AP Mappanyukki.
Kegiatan ini mengadopsi konsep “Mappatabe” tradisi Bugis-Makassar yang melambangkan solidaritas dan gotong royong dalam melayani masyarakat.
Tampak, personel Samsat menyambut para wajib pajak dengan penuh ramah tamah, menciptakan suasana hangat seperti bertemu saudara di rumah gadang.
Para wajib pajak menerima pelayanan maksimal mulai dari proses registrasi surat kendaraan, pembayaran pajak hingga pencetakan STNK dan TNKB.
Tim personel bekerja cepat dan teliti, memastikan setiap pengunjung pulang dengan dokumen lengkap tanpa hambatan.
Kepala Administrasi (Pamin) Samsat Makassar 1, Iptu Darwis, menjelaskan bahwa personel tidak hanya fokus pada pelayanan registrasi dan identifikasi surat kendaraan.
Mereka juga aktif mensosialisasikan aplikasi SIGNAL sebagai layanan resmi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di Sulawesi Selatan.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan berbasis teknologi sambil menjaga nilai budaya lokal,” ujar Iptu Darwis.
“Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bayar SWDKLLJ (asuransi kecelakaan lalu lintas),” tambah Iptu Darwis.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah akses layanan Samsat di era digital, sejalan dengan program Polantas Menyapa yang inklusif.
Kelebihan utama aplikasi SIGNAL adalah pemilik kendaraan tak lagi perlu mengantre di kantor Samsat. Mereka bisa membayar kapan saja dan di mana saja, dengan proses yang cepat dan aman.
Fitur ini sangat membantu warga Makassar yang sibuk, sehingga pajak kendaraan tetap tertib tanpa mengorbankan waktu.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, memperkuat citra Ditlantas Polda Sulsel sebagai pelayan publik yang adaptif dengan budaya lokal.
Layanan Polantas Menyapa diharapkan terus berlanjut, menggabungkan tradisi Mappatabe dengan inovasi digital untuk kenyamanan wajib pajak di Sulsel. (*)
