Makassar — Pasca peluncuran SIM C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Rabu 21 Mei 2026, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, SE, M.Si menegaskan bahwa SIM C1 hanya berlaku domestik di Indonesia.
Sementara untuk penggunaan di luar negeri, pemilik moge tetap harus mengajukan SIM Internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Siska, kehadiran SIM C1 merupakan bagian dari penyesuaian klasifikasi surat izin mengemudi bagi pengendara motor berkapasitas 250 hingga 500 cc.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian administrasi bagi pengguna moge di dalam negeri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa SIM C1 tidak serta-merta diakui secara internasional.
Karena itu, pengendara yang hendak berkendara ke luar negeri tetap wajib membawa SIM Internasional sebagai dokumen pelengkap yang diakui lintas negara.
Dengan demikian, peluncuran SIM C1 di Makassar menjadi langkah baru dalam pelayanan lalu lintas, khususnya bagi pengguna motor gede.
Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa untuk perjalanan internasional, dokumen SIM nasional saja belum cukup dan harus dilengkapi dengan SIM Internasional. (*)
