Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, November 1
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Gunakan Helm
Mitra

Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Gunakan Helm

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 15, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

*Imbauan Pentingnya Penggunaan Helm Terus Digalakkan Satlantas Polres Bone*

BONE – Sebagai wujud peduli keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone terus memberikan tindakan berupa surat teguran, imbauan, dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan berlalulintas.

Diantaranya pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm berstandar SNI sampai bunyi klik.

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor atau penumpang yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

“Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

“Menjelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 menjelaskan.

“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJasa Raharja Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Luwu
Next Article Survey Indikator Indonesia: 90,04 Persen Pemudik Nyatakan Puas Layanan Polisi Mudik Lebaran 2024

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel Ajak Warga Gowa Bijak Bermedia Digital dan Waspada Penipuan Daring

Oktober 28, 2026

Hari Sumpah Pemuda 2026, Ditlantas Polda Sulsel Dorong Generasi Muda Peduli Keselamatan Berlalulintas

Oktober 28, 2026

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2026, Kapolres Bone Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Oktober 26, 2026
Berita Terbaru

Sebelum laksanakan Operasi Patuh Pallawa 2026, Personel Ditlantas Polda Sulsel Didisiplinkan Sebelum Mendisiplinkan Pengendara

Oktober 29, 2026

Kapolda Sulsel Ajak Warga Gowa Bijak Bermedia Digital dan Waspada Penipuan Daring

Oktober 28, 2026

Hari Sumpah Pemuda 2026, Ditlantas Polda Sulsel Dorong Generasi Muda Peduli Keselamatan Berlalulintas

Oktober 28, 2026

Ops Patuh Hari ke-2, Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Oktober 28, 2026
  • HUKUM

Sebelum laksanakan Operasi Patuh Pallawa 2026, Personel Ditlantas Polda Sulsel Didisiplinkan Sebelum Mendisiplinkan Pengendara

Oktober 29, 2026

Polda Sulsel Gaspol Operasi Patuh Pallawa 2026, Ditlantas Bentuk 4 Tim Satgas 

Oktober 26, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.