Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 17
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Gunakan Helm
Mitra

Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Gunakan Helm

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 15, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

*Imbauan Pentingnya Penggunaan Helm Terus Digalakkan Satlantas Polres Bone*

BONE – Sebagai wujud peduli keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone terus memberikan tindakan berupa surat teguran, imbauan, dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan berlalulintas.

Diantaranya pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm berstandar SNI sampai bunyi klik.

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor atau penumpang yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

“Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

“Menjelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 menjelaskan.

“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJasa Raharja Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Luwu
Next Article Survey Indikator Indonesia: 90,04 Persen Pemudik Nyatakan Puas Layanan Polisi Mudik Lebaran 2024

Berita Lainnya

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026

Kapolreta Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Malino dan Beri Peringatan Keras

Agustus 21, 2026

Dari Barongsai hingga Angaru, Cara Unik 13 Lorong Asrama Brimob Sambut Kapolda Sulsel

Agustus 17, 2026
Berita Terbaru

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.