Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Hari ke 11 Operasi Zebra Pallawa 2024, Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Tilang Pelanggar
Hukum

Hari ke 11 Operasi Zebra Pallawa 2024, Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Tilang Pelanggar

Lantas InfoBy Lantas InfoOktober 24, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR–  Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan patroli di dua lokasi utama, yakni Jl. A. Pettarani dan Jl. Barawaja, Kamis (24/10), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

 

Patroli ini dipimpin oleh IPTU A.M. Takbir dengan didampingi BRIPKA M. Irfan dan BRIPTU Ferdiyanto.

Kegiatan ini kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu S. Sos bertujuan untuk menertibkan pengendara dan menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Selama patroli, petugas memberikan penindakan serta edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan.

“Penindakan dilakukan terhadap pengendara kendaraan roda empat yang melampaui batas pembayaran pajak, serta pengendara roda tiga yang menggunakan pelat STCK dan mengangkut penumpang,” ucap Astu.

Selain itu, lanjut Kasat PJR, sopir truk dan kendaraan besar lainnya diedukasi agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan guna menghindari kecelakaan.

Petugas juga membantu mengatur lalu lintas di titik-titik yang padat agar arus tetap lancar.

“Dalam patroli ini, pihak kepolisian berhasil memberikan sanksi berupa 2 tilang dan 3 teguran lisan kepada pelanggar,” terangnya.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu SIM dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Aerox.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Polda Sulsel. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTruk Kontainer  Seruduk Pagar, Depan Kampus UNM, Akibatnya ‘Terjadi Genangan’ Minyak Goreng
Next Article Bapenda Jawa Timur Kunjungi Kantor Samsat Wilayah 1 Makassar. Ini yang Dibahas!

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.