MAKASSAR–  Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan patroli di dua lokasi utama, yakni Jl. A. Pettarani dan Jl. Barawaja, Kamis (24/10), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

 

Patroli ini dipimpin oleh IPTU A.M. Takbir dengan didampingi BRIPKA M. Irfan dan BRIPTU Ferdiyanto.

Kegiatan ini kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu S. Sos bertujuan untuk menertibkan pengendara dan menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Selama patroli, petugas memberikan penindakan serta edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan.

“Penindakan dilakukan terhadap pengendara kendaraan roda empat yang melampaui batas pembayaran pajak, serta pengendara roda tiga yang menggunakan pelat STCK dan mengangkut penumpang,” ucap Astu.

Selain itu, lanjut Kasat PJR, sopir truk dan kendaraan besar lainnya diedukasi agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan guna menghindari kecelakaan.

Petugas juga membantu mengatur lalu lintas di titik-titik yang padat agar arus tetap lancar.

“Dalam patroli ini, pihak kepolisian berhasil memberikan sanksi berupa 2 tilang dan 3 teguran lisan kepada pelanggar,” terangnya.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu SIM dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Aerox.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Polda Sulsel. (*)

 

Berita Terkait