Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Ketahui, TNKB atau Plat Nopol Hijau Kendaraan Pembeda Khusus di Kawasan Perdagangan Bebas
Edukasi

Ketahui, TNKB atau Plat Nopol Hijau Kendaraan Pembeda Khusus di Kawasan Perdagangan Bebas

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 30, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Plat nomor polisi atau Tanda nomer Kendaraan Bermotor (TNKB)  warna hijau menjadi penanda unik bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggunaan plat ini dikhususkan bagi kendaraan di wilayah seperti Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, serta PPnBM.

Ciri khas plat hijau ini memiliki aturan ketat.

Kendaraan dengan plat tersebut hanya boleh digunakan di kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan dan tidak dapat dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan, sekaligus memastikan kendaraan tetap berada dalam kawasan operasional yang sesuai dengan aturan.

Selain berfungsi sebagai tanda identitas kendaraan, keberadaan plat hijau juga menjadi langkah pengawasan pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas pajak.

Dengan pembatasan wilayah penggunaan, plat hijau membantu mencegah kendaraan berpindah ke area lain yang tidak termasuk dalam zona perdagangan bebas.

Keberadaan aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola regulasi lalu lintas dan pajak secara transparan dan efektif.

Melalui penggunaan plat hijau, masyarakat di kawasan perdagangan bebas dapat menikmati kemudahan fasilitas yang diberikan tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. (**).

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKapolda Sulsel Pantau Arus Mudik Melalui Patroli Udara, Pastikan Kelancaran dan Keamanan
Next Article Menhub Apresiasi Kapolri atas Inovasi Pengelolaan Mudik Lebaran 2025

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.