MAKASSAR– Plat nomor polisi atau Tanda nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hijau menjadi penanda unik bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggunaan plat ini dikhususkan bagi kendaraan di wilayah seperti Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, serta PPnBM.
Ciri khas plat hijau ini memiliki aturan ketat.
Kendaraan dengan plat tersebut hanya boleh digunakan di kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan dan tidak dapat dimutasikan ke wilayah lain di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan, sekaligus memastikan kendaraan tetap berada dalam kawasan operasional yang sesuai dengan aturan.
Selain berfungsi sebagai tanda identitas kendaraan, keberadaan plat hijau juga menjadi langkah pengawasan pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas pajak.
Dengan pembatasan wilayah penggunaan, plat hijau membantu mencegah kendaraan berpindah ke area lain yang tidak termasuk dalam zona perdagangan bebas.
Keberadaan aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola regulasi lalu lintas dan pajak secara transparan dan efektif.
Melalui penggunaan plat hijau, masyarakat di kawasan perdagangan bebas dapat menikmati kemudahan fasilitas yang diberikan tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. (**).