Transformasi Digital Korlantas Polri dengan Penindakan hukum elektronik ETLE Canggih Dorong Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Transparan.

Korlantas Polri sedang menggebrak penegakan hukum lalu lintas dengan transformasi digital melalui pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang semakin variatif dan canggih.

Inovasi ini tidak hanya modernisasi alat, tapi juga fondasi untuk membangun kepercayaan publik di tengah tuntutan masyarakat yang kritis.

Dalam pelatihan petugas operator ETLE sistem Penindakan Pelanggaran Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2026 di Bogor, Selasa (28/4/2026), Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, merinci perkembangan ETLE.

Sistem ini kini melampaui ETLE statis, berevolusi menjadi ETLE Handheld, ETLE On-board, ETLE Portable, serta ETLE Weight In Motion (WIM) yang otomatis mendeteksi kendaraan over dimension dan overload. Puncaknya, inovasi ETLE Drone Patrol Presisi akan segera diluncurkan.

“Inilah bentuk komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Aristo.

Analisis mendalam menunjukkan, diversifikasi ini mengatasi kelemahan sistem lama yang terbatas pada titik tetap, memungkinkan penindakan real-time di mana saja seperti drone yang menjangkau area rawan pelanggaran jalan raya.

Untuk.meningkatkan Profesionalisasi SDM personel lalulintas, sertifikasi dianggap wajib untuk akuntabilitas maksimal.

Sebab itu, Korlantas Polri menekankan peningkatan kualitas SDM. Setiap petugas penilangan wajib bersertifikasi melalui pelatihan seperti yang sedang berlangsung, terintegrasi dalam sistem E-Tilang yang hanya diakses operator kompeten.

“Penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Aristo.

Langkah ini tentunya menjawab tuntutan masyarakat melek hukum. Dengan sertifikasi, risiko penyalahgunaan minim, sementara integrasi E-Tilang jamin transparansi data pelanggaran tak bisa dimanipulasi, mirip audit digital yang audit-proof.

Dari penguatan regulasi, fondasi hukum untuk Kepercayaan Publik, Aristo menekankan penguasaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai kunci utama.

ETLE kini dilengkapi fitur konfirmasi pelanggaran via surat atau WhatsApp, memungkinkan klarifikasi data jika ada ketidaksesuaian.

“Sistem ETLE sendiri kini dilengkapi dengan fitur konfirmasi pelanggaran yang memudahkan masyarakat… sehingga proses penindakan tetap adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Secara analitis, fitur ini ubah paradigma dari penindakan reaktif ke proaktif, kurangi sengketa, dan tingkatkan kepatuhan.

Di Indonesia, di mana korupsi penilangan manual sering dikeluhkan, ini jadi senjata ampuh restorasi citra Polantas sebagai garda terdepan keselamatan lalu lintas.

Pelatihan ini targetkan operator ETLE optimal, perkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas nasional dan langkah strategis Korlantas Polri hadapi era digital. (*)

Berita Terkait