Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Tak Gunakan & Pakai Plat Nopol Gantung, Bakal Dapat Sanksi Berat!
Edukasi

Tak Gunakan & Pakai Plat Nopol Gantung, Bakal Dapat Sanksi Berat!

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 4, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

LANTASINFO– Memiliki kendaraan bermotor berarti wajib mematuhi aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Tiga jenis pelanggaran TNKB yang paling sering terjadi di jalan raya adalah tidak menggunakan TNKB, TNKB gantung, dan TNKB tidak sesuai standar atau dimodifikasi.

Ketiganya merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana yang jelas dan dapat dikenai penindakan oleh aparat penegak hukum.

Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB berarti beroperasi tanpa memasang pelat nomor sah dari Polri, termasuk tidak memasang pelat sama sekali atau hanya memasang satu pelat di bagian depan atau belakang saja.

Praktik TNKB gantung adalah di mana pelat nomor tidak dipasang dengan benar atau mudah dilepas-pasang, seringkali untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), di mana pelat tersebut tidak terpasang permanen dan mengganggu fungsi identifikasi kendaraan di jalan raya.

TNKB tidak sesuai standar atau dimodifikasi mencakup berbagai perubahan dalam bentuk apa pun seperti mengubah warna, bentuk, atau tulisan, menempel stiker pada pelat, menggunakan pelat yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, atau menggunakan TNKB yang rusak namun tetap digunakan karena setiap perubahan spesifikasi yang telah ditentukan Polri membuat TNKB dianggap tidak sah dan dapat dikenai sanksi.

Pelanggaran-pelanggaran TNKB ini menjadi salah satu target utama dalam Operasi Patuh 2026 yang dilaksanakan oleh Polri, di mana aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan pemasangan TNKB.

Dasar hukum pelanggaran TNKB terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang sah dari Polri.

Perpol No. 7 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut bahwa TNKB wajib terpasang jelas di depan dan belakang kendaraan bermotor. Pasal 45 UU LLAJ menjelaskan bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri yang meliputi bentuk, ukuran, warna, dan bahan pelat nomor.

Ketentuan-ketentuan ini menjamin bahwa TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang dapat diidentifikasi dengan jelas oleh aparat penegak hukum dan sistem tilang elektronik.

Fokus Operations Patuh 2026 terhadap pelanggaran TNKB menunjukkan komitmen Polri dalam menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan lalu lintas di jalan raya.

Sanksi utama untuk pelanggaran TNKB berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sah dari Polri.

Sanksi ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran TNKB termasuk tidak dipasang sama sekali, tidak lengkap (hanya satu pelat), TNKB gantung, dan TNKB yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar.

Jika terbukti menggunakan TNKB palsu, pengendara dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun yang jauh lebih berat dibandingkan sanksi pelanggaran administratif.

Selain sanksi pidana, pelanggaran TNKB juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penahanan kendaraan hingga pelat nomor dipertahankan atau dikembalikan ke kondisi standar.

Dalam Operasi Patuh 2026, aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas dan konsisten terhadap pengendara yang melanggar aturan TNKB tanpa memandang jenis kendaraan atau latar belakang pengendara.

TNKB berfungsi sebagai identifikasi resmi kendaraan di jalan raya, dasar penegakan hukum dan tilang elektronik, pencegahan kejahatan seperti kendaraan curian dan pelanggaran lalu lintas, serta jaminan bahwa kendaraan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Ketiga pelanggaran TNKB tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sama yaitu denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan, sedangkan untuk pelat palsu ancamannya jauh lebih berat hingga 6 tahun penjara.

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, pastikan TNKB Anda sah dari Polri (bukan hasil membuat sendiri), terpasang lengkap di depan dan belakang, tidak dimodifikasi sama sekali, serta dalam kondisi baik dan terbaca jelas.

Kepatuhan terhadap aturan TNKB bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga mendukung sistem lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan serta membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan mencegah tindak kejahatan di jalan raya.

Dengan adanya Operasi Patuh 2026 yang menargetkan pelanggaran TNKB, pengendara semakin diingatkan untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari risiko terkena sanksi pidana maupun administratif. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous Article945 Siswa Resmi Dilantik di SPN Polda Sulsel
Next Article Satlantas Polres Bone “Sikat” Knalpot Brong Jelang Operasi Patuh 2026

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.