LANTASINFO– Memiliki kendaraan bermotor berarti wajib mematuhi aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Tiga jenis pelanggaran TNKB yang paling sering terjadi di jalan raya adalah tidak menggunakan TNKB, TNKB gantung, dan TNKB tidak sesuai standar atau dimodifikasi.
Ketiganya merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana yang jelas dan dapat dikenai penindakan oleh aparat penegak hukum.
Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB berarti beroperasi tanpa memasang pelat nomor sah dari Polri, termasuk tidak memasang pelat sama sekali atau hanya memasang satu pelat di bagian depan atau belakang saja.
Praktik TNKB gantung adalah di mana pelat nomor tidak dipasang dengan benar atau mudah dilepas-pasang, seringkali untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), di mana pelat tersebut tidak terpasang permanen dan mengganggu fungsi identifikasi kendaraan di jalan raya.
TNKB tidak sesuai standar atau dimodifikasi mencakup berbagai perubahan dalam bentuk apa pun seperti mengubah warna, bentuk, atau tulisan, menempel stiker pada pelat, menggunakan pelat yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, atau menggunakan TNKB yang rusak namun tetap digunakan karena setiap perubahan spesifikasi yang telah ditentukan Polri membuat TNKB dianggap tidak sah dan dapat dikenai sanksi.
Pelanggaran-pelanggaran TNKB ini menjadi salah satu target utama dalam Operasi Patuh 2026 yang dilaksanakan oleh Polri, di mana aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan pemasangan TNKB.
Dasar hukum pelanggaran TNKB terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang sah dari Polri.
Perpol No. 7 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut bahwa TNKB wajib terpasang jelas di depan dan belakang kendaraan bermotor. Pasal 45 UU LLAJ menjelaskan bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri yang meliputi bentuk, ukuran, warna, dan bahan pelat nomor.
Ketentuan-ketentuan ini menjamin bahwa TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang dapat diidentifikasi dengan jelas oleh aparat penegak hukum dan sistem tilang elektronik.
Fokus Operations Patuh 2026 terhadap pelanggaran TNKB menunjukkan komitmen Polri dalam menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan lalu lintas di jalan raya.
Sanksi utama untuk pelanggaran TNKB berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sah dari Polri.
Sanksi ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran TNKB termasuk tidak dipasang sama sekali, tidak lengkap (hanya satu pelat), TNKB gantung, dan TNKB yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar.
Jika terbukti menggunakan TNKB palsu, pengendara dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun yang jauh lebih berat dibandingkan sanksi pelanggaran administratif.
Selain sanksi pidana, pelanggaran TNKB juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penahanan kendaraan hingga pelat nomor dipertahankan atau dikembalikan ke kondisi standar.
Dalam Operasi Patuh 2026, aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas dan konsisten terhadap pengendara yang melanggar aturan TNKB tanpa memandang jenis kendaraan atau latar belakang pengendara.
TNKB berfungsi sebagai identifikasi resmi kendaraan di jalan raya, dasar penegakan hukum dan tilang elektronik, pencegahan kejahatan seperti kendaraan curian dan pelanggaran lalu lintas, serta jaminan bahwa kendaraan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Ketiga pelanggaran TNKB tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sama yaitu denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan, sedangkan untuk pelat palsu ancamannya jauh lebih berat hingga 6 tahun penjara.
Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, pastikan TNKB Anda sah dari Polri (bukan hasil membuat sendiri), terpasang lengkap di depan dan belakang, tidak dimodifikasi sama sekali, serta dalam kondisi baik dan terbaca jelas.
Kepatuhan terhadap aturan TNKB bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga mendukung sistem lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan serta membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan mencegah tindak kejahatan di jalan raya.
Dengan adanya Operasi Patuh 2026 yang menargetkan pelanggaran TNKB, pengendara semakin diingatkan untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari risiko terkena sanksi pidana maupun administratif. (*)
