Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Bakal Ditilang, Ini 9 Sasaran Prioritas Pelanggaran Ops Zebra 2025 Polres Bone
Hukum

Bakal Ditilang, Ini 9 Sasaran Prioritas Pelanggaran Ops Zebra 2025 Polres Bone

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 16, 2025Updated:November 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bakal menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 mulai Senin (17/11/2025) mendatang. Operasi ini digela serentak bersama Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan, operasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 17 hingga 30 November 2025.

“Tujuannya, untuk mewujudkan kondisi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan selamat, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026,” jelasnya.

Menurut Musmulyadi, operasi Zebra kali ini akan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal di jalan raya.

“Dalam operasi ini, lebih dikedepankan langkah preventif, seperti memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun demikian, tetap akan disertai tindakan represif berupa tilang terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi,” ujarnya.

Penindakan akan dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld dan juga secara manual di lapangan. Penindakan dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual.

Adapun sembilan sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

1.Menggunakan ponsel saat berkendara.
2.Pengemudi atau pengendara dibawah. umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang.
4.Tidak menggunakan helm SNI dan Safety belt.
5.Berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol.
6. Pengendara yang nelawan arus lalu lintas.
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
8. Balapan liar.
9. Knalpot brong.

Lebih lanjut, Musmulyadi pun mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan sebelum berkendara.

“Tetap berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKorlantas Polri Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki di Operasi Zebra 2025, Mengapa?
Next Article Operasi Zebra Pallawa 2025 Digelar, 1.681 personel gabungan Dikerahkan

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.