Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Bakal Ditilang, Ini 9 Sasaran Prioritas Pelanggaran Ops Zebra 2025 Polres Bone
Hukum

Bakal Ditilang, Ini 9 Sasaran Prioritas Pelanggaran Ops Zebra 2025 Polres Bone

By November 16, 2025Updated:November 16, 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bakal menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 mulai Senin (17/11/2025) mendatang. Operasi ini digela serentak bersama Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan, operasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 17 hingga 30 November 2025.

“Tujuannya, untuk mewujudkan kondisi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan selamat, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026,” jelasnya.

Menurut Musmulyadi, operasi Zebra kali ini akan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal di jalan raya.

“Dalam operasi ini, lebih dikedepankan langkah preventif, seperti memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun demikian, tetap akan disertai tindakan represif berupa tilang terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi,” ujarnya.

Penindakan akan dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld dan juga secara manual di lapangan. Penindakan dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual.

Adapun sembilan sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

1.Menggunakan ponsel saat berkendara.
2.Pengemudi atau pengendara dibawah. umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang.
4.Tidak menggunakan helm SNI dan Safety belt.
5.Berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol.
6. Pengendara yang nelawan arus lalu lintas.
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
8. Balapan liar.
9. Knalpot brong.

Lebih lanjut, Musmulyadi pun mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan sebelum berkendara.

“Tetap berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.