(Catatan Redaksi)

Membuka sejarah asal Usul Operasi Keselamatan, pertama kali digelar secara nasional oleh Korlantas Polri pada tahun 2023, tepatnya 7 hingga 20 Februari 2023, sebagai upaya preventif dan edukatif menjelang arus mudik Lebaran.

Operasi ini diketahui melanjutkan tradisi operasi lalu lintas seperti Operasi Zebra yang dimulai pada 1978 di Irian Jaya (sekarang Papua) oleh Brigjen Soedarmadji, kemudian serentak nasional pada 1985 berdasarkan instruksi Kapolri Anton Soedjarwo.

Secara hukum, operasi ini didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Operasional Satuan Lalu Lintas, yang mengatur penertiban pelanggaran kasatmata.

Adapun alasan Penamaan Operasi Keselamatan mencerminkan prioritas utama penurunan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan fatalitas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Nama ini menekankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif, berbeda dari operasi penertiban murni seperti Zebra yang berfokus pada zebra-cross dan disiplin dasar.

Tujuannya adalah membangun budaya keselamatan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mengurangi pelanggaran yang berpotensi fatal.

Evolusi Operasi Sejak 2023 Talah menjadi agenda rutin tahunan, digelar selama 14 hari menjelang Operasi Ketupat (mudik Lebaran), dengan nama sandi regional seperti Keselamatan Candi di Jawa Tengah.

Pada 2025, operasi berlangsung tanggal  10 hingga 23 Februari, menargetkan pelanggaran seperti tidak pakai helm, balap liar, dan kendaraan angkutan umum.

Hukumnya didukung Pasal 289 UU LLAJ jo. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, yang mewajibkan penegakan disiplin untuk lindungi keselamatan umum.

Sementara, data Kesuksesan 2010-2020, secara historis menunjukkan tren fluktuatif kecelakaan lalu lintas Indonesia sebelum era Operasi Keselamatan modern.

Tahun 2016-2022 mencatat ratusan ribu kasus tahunan, dengan 2020: 100.028 kasus (23.529 meninggal), 2021,  103.645 kasus (25.266 meninggal), dan 2022, 139.258 kasus (28.131 meninggal).

Kesuksesan awal Operasi Zebra (pra-2023) mencapai penurunan 50% kecelakaan dalam 72 hari pertama.

Basis hukumnya adalah komitmen Polri terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas Berbasis Resiko (SMS-LB) per Perkap 2019.

Membuka data kesuksesan 2023-2025, Pada Tahun 2023, data awal operasi menunjukkan penurunan pelanggaran kasatmata melalui ETLE. Tahun 2024: 150.096 kecelakaan secara keseluruhan; 2025: turun menjadi 141.608 kasus (penurunan 6,16%), dengan fatalitas turun 19,8%.

Semester I 2025 menunjukkan kecelakaan turun 2,6-2,8% (70.749 kasus vs. 72.638 pada 2024), korban meninggal turun 19,8% (~2.500 jiwa).

Lalu, Operasi spesifik seperti Patuh 2025, kecelakaan turun 11,29% (2.884 kasus), meninggal turun 19,9%.

Keberhasilan ini didorong penegakan hukum progresif, termasuk blokir SIM pelanggar berulang via Traffic Attitude Record (TAR), sesuai Pasal 77 UU LLAJ.

Integrasi teknologi ETLE dan SISLAOPS memastikan transparansi, mengurangi korupsi tilang konvensional.

Wah, secara akademis, pendekatan ini selaras dengan teori deterrence dalam kriminologi lalu lintas, di mana kepastian sanksi menekan pelanggaran.

Sementara harapan Kakorlantas Polri  Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk tahun ini menyatakan Operasi Keselamatan 2026, dimulai Tanggal 2 hingga 16 Februari menjelang mudik Lebaran, akan lebih fokus tekan fatalitas melalui penertiban balap liar, pemeriksaan bus, dan edukasi pengendara motor serta pejalan kaki dengan tema  “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat” menjelang Ops Ketupat, dengan fokus preemtif seperti ramp check bus dan ETLE drone untuk tekan kecelakaan.

Kakorlantas Polri menekankan sinergi Polri masyarakat untuk ciptakan kamseltibcar (keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas), dengan target penurunan lebih signifikan dari 2025.

Hukumnya diperkuat revisi Peraturan Menteri Perhubungan terkait keselamatan angkutan umum.

Dari sisi proyeksi akademis dan hukum, dengan tren penurunan fatalitas 19,8% pada 2025, Operasi Keselamatan 2026 berpotensi capai target Vision Zero (nol korban jiwa) jika didukung kolaborasi multi-stakeholder per UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster transportasi).

Hasil dari kajian  hukum menunjukkan perlunya harmonisasi Perkap dengan regulasi daerah untuk efektivitas jangka panjang, sehingga angka fatalitas lakalantas terus tertekan di bawah 20.000 jiwa tahunan. (*)

Berita Terkait