Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»‘Berangus’ Balap Liar, Satlantas Polres Sinjai Bakal Sita Kendaraan Selama 3 Bulan!
Ragam

‘Berangus’ Balap Liar, Satlantas Polres Sinjai Bakal Sita Kendaraan Selama 3 Bulan!

By March 22, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kasatlantas Polres Sinjai, Iptu Muh. Idris
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

SINJAI– Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang Bulan Ramdhan dan menghadapi Operasi Ketupat 2022, kepolisian lalulintas (Polantas) di jajaran kepolisian, serentak akan memberangus (berantas) pelaku balap liar yang diketahui mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum anak muda untuk melakukan balap liar.

Kasatlantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris menjelaskan, balap liar merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

” Kita ketahui, aturan tersebut disebutkan pada pasal 115 yang secara lengkap melarang pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan,” ucapnya.

“Jika tertangkap melakukan balapan secara ilegal di jalanan, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pada Pasal 297, pelanggar dapat diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Bahkan Satlantas Polres Sinjai akan melakukan penyitaan kendaraan selama 3 bulan,” tegas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Bone ini, Selasa (22/3/22), via telepon selularnya.

Di mengingatkan ke warga Kabupaten Sinjai, pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Satlantas Polres Sinjai telah menindak dan menyita dua unit mobil pelaku balapan liar yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat.

Hal itu, tentu menjadi bukti Satlantas Polres Sinjai berkomitmen berangus Balap liar tanpa pandang bulu. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.