Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Pengendara Tak Pakai Helm Diberi Teguran Sat Lantas Polres Bone
Edukasi

Pengendara Tak Pakai Helm Diberi Teguran Sat Lantas Polres Bone

By May 25, 2026Updated:May 25, 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BONE – Salah satu wujud upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Satlantas Polres Bone menegur dengan humanis kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Senin (25/5/2026).

Hal itu dilaksanakan saat melakukan pengaturan lalulintas sore di sejumlah titik diantaranya perempatan Jalan Sukawati-Jalan Samballoge Baru, Watampone, Kabupaten Bone.

Tampak pengendara sepeda motor tanpa memakai helm langsung diberhentikan oleh personel dan memberikan tindakan berupa teguran humanis agar masyarakat mematuhi peraturan berlalulintas.

Sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya penggunaan helm standar SNI yang dapat melindungi kepala dari risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan,” jelas Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.

Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan sejumlah pengendara yang masih abai terhadap aturan ini. Kepada mereka, petugas memberikan teguran disertai edukasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan peneguran ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan sadar bahwa penggunaan helm bukan hanya untuk menghindari sanksi. Tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, tutupnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.