Penulis: Zulkifli Malik (Jurnalis Makassar)

LANTASINFO– Pernyataan dan pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang dukungan “diam-diam” terhadap penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan gugatan serikat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) menempatkan figur kepala lembaga penegak hukum dalam posisi yang tidak lazim dalam lanskap politik hukum Indonesia kontemporer.

Di satu sisi, pernyataan tersebut memperlihatkan kedekatan simbolik antara institusi kepolisian dan gerakan buruh; di sisi lain, ia membuka ruang problematis terkait netralitas institusi, etika jabatan publik, dan batas antara peran sebagai warga negara dan pejabat negara.

Secara normatif, pengakuan Kapolri harus dibaca dalam kerangka kritik terhadap proses pembentukan dan substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang sejak awal dipersoalkan secara serius oleh serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi hukum.

Putusan MK Nomor 91/PUU‑XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat karena cacat formil dan kurangnya transparansi proses legislasi mengonfirmasi sebagian kritik tersebut serta mewajibkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Dalam konteks ini, pengakuan Kapolri bahwa ia “sejak awal menolak Omnibus Law, khususnya terkait masalah cipta kerja” dan mendukung buruh untuk “menang lewat jalur hukum” memberi legitimasi tambahan terhadap kritik sosial-hukum yang telah dikemukakan kelompok buruh dan masyarakat sipil.

Namun, dari perspektif etika administrasi publik dan teori netralitas birokrasi, dukungan Kapolri terhadap suatu posisi kebijakan yang sedang diuji di MK mengandung ketegangan normatif yang tinggi.

Diketahui, Kapolri adalah pimpinan tertinggi institusi yang memiliki mandat konstitusional menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, sehingga secara prinsipil diharapkan memposisikan institusi Polri sebagai aktor negara yang netral dan tidak berpihak pada kelompok kepentingan tertentu dalam sengketa kebijakan publik.

Ketika Kapolri secara terbuka menyatakan diri sebagai “salah satu yang menolak Omnibus Law” dan mengaku “diam-diam” memperjuangkan bersama tokoh buruh seperti Andi Gani, maka garis demarkasi antara solidaritas personal dan keberpihakan institusional menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan persepsi politisasi aparat keamanan.

Dari sudut pandang hukum tata negara dan teori pemisahan kekuasaan, keterlibatan seorang pejabat penegak hukum dalam advokasi terhadap norma yang sedang diuji konstitusionalitasnya menimbulkan persoalan hubungan antara cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Polri bukan pihak resmi dalam perkara uji materiil maupun uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, namun pengakuan tentang dukungan “diam-diam” terhadap serikat buruh yang menggugat ke MK dapat menimbulkan pertanyaan apakah ada bentuk pengaruh, akses, atau fasilitasi institusional yang tidak tersedia secara setara bagi semua subjek hukum?.

Meski tidak ada bukti bahwa proses di MK dipengaruhi secara tidak sah, narasi bahwa “buruh bisa menang” dengan dukungan aktor negara berpotensi mengganggu persepsi publik terhadap independensi dan kemurnian pertimbangan konstitusional MK.

Pada saat yang sama, pernyataan Kapolri mengandung dimensi politik simbolik yang signifikan dalam relasi negara, kelas pekerja.

Dengan menyebut buruh sebagai “Pahlawan Devisa” dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak buruh bahkan setelah memasuki masa pensiun, Kapolri mengartikulasikan suatu konstruksi identitas politik yang menempatkan buruh bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek ekonomi-politik yang layak memperoleh perlindungan dan penghormatan lebih kuat dari negara.

Dalam perspektif sosiologi politik, dukungan simbolik dari pejabat tinggi negara dapat memperkuat modal sosial dan politik gerakan buruh, mengubah konfigurasi wacana dari antagonisme klasik antara aparat negara dan kelompok penekan menjadi kemungkinan aliansi strategis dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih protektif.

Meski demikian, konsekuensi jangka panjang dari pengakuan tersebut terhadap tata kelola institusi keamanan tidak dapat diabaikan.

Keterlibatan figur Kapolri dalam isu kontroversial seperti Omnibus Law yang berkali-kali digugat dan akhirnya dikoreksi melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berisiko menempatkan kepolisian sebagai aktor yang dilihat turut berperan dalam konfigurasi politik kebijakan ketenagakerjaan.

Risiko politisasi dapat muncul jika pernyataan tersebut dibaca sebagai sinyal bahwa kepolisian secara kelembagaan memihak gerakan buruh dalam konflik kepentingan antara pemodal, pembentuk undang-undang, dan pekerja, yang pada gilirannya bisa mengganggu persepsi netralitas Polri dalam menangani demonstrasi, sengketa industrial, maupun penegakan hukum terkait ketenagakerjaan.

Dalam perspektif kebijakan publik, pengakuan Kapolri sekaligus memperlihatkan adanya ruang kosong pengaturan mengenai batas-batas perilaku politik pejabat tinggi lembaga penegak hukum.

Ketentuan mengenai netralitas dan larangan keberpihakan politik bagi aparatur sipil negara dan anggota Polri sebenarnya telah diatur, namun tidak secara eksplisit merinci bagaimana pejabat puncak dapat mengekspresikan pandangan kebijakan ketika suatu regulasi sedang menjadi objek sengketa konstitusional.

Oleh karena itu, peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kode etik dan regulasi internal yang mengatur konflik kepentingan, transparansi dukungan, serta pemisahan antara peran personal dan fungsi institusional, sehingga hak politik individu tetap terlindungi tanpa menimbulkan kesan bahwa lembaga penegak hukum ikut menjadi aktor politik dalam kontestasi kebijakan publik.

Akhirnya, dari sudut pandang analisis akademik, pengakuan Kapolri tentang dukungan “diam-diam” terhadap penolakan Omnibus Law dan gugatan ke MK harus dipahami sebagai gejala kompleks yang menghubungkan dimensi hukum, etika birokrasi, politik simbolik, dan tata kelola institusi.

Ia sekaligus mencerminkan ketegangan struktural antara ideal netralitas aparatur penegak hukum dan realitas bahwa pejabat publik adalah subjek politik yang memiliki pandangan normatif terhadap kebijakan yang menyentuh kepentingan sosial ekonomi luas seperti hak-hak buruh.

Untuk mencegah erosi kepercayaan publik terhadap Polri dan MK, diperlukan penguatan norma, pedoman etik, dan mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa dukungan pejabat terhadap kelompok masyarakat tidak bertransformasi menjadi bentuk keberpihakan institusional yang mereduksi legitimasi proses legislasi dan yudisial di Indonesia. (*)

Berita Terkait