Korlantas Polri Luncurkan STNK Digital, Dokumen Kendaraan Kini Bisa Diakses Lewat Ponsel.
JAKARTA– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital sebagai bagian dari transformasi digital layanan kepolisian. Inovasi ini diluncurkan dalam rangkaian Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), dan dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi serta dokumen kendaraan secara praktis melalui ponsel.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.
Artinya, dokumen digital ini bukan sekadar foto atau salinan yang disimpan di galeri ponsel, melainkan versi elektronik yang terhubung langsung dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo dalam acara peluncuran.
Pernyataan ini menegaskan bahwa STNK Digital dapat digunakan sebagai dokumen sah saat pemeriksaan di jalan.
Salah satu manfaat utama STNK Digital adalah memberikan solusi bagi masyarakat yang lupa membawa STNK fisik saat berkendara.
Wibowo mengatakan, apabila suatu saat pengendara ketinggalan STNK karena satu faktor atau hal lainnya, cukup menunjukkan STNK Digital yang diunduh dari aplikasi resmi Digital Korlantas kepada petugas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo.
Fitur ini tentunya diharapkan mengurangi potensi masalah saat pemeriksaan dokumen di jalan.
Selain memudahkan masyarakat, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas secara lebih akurat. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak, hilang, atau dipalsukan.
Dokumen digital tersebut dilengkapi dengan kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital, memungkinkan petugas memverifikasi keaslian dokumen dengan memindai barcode melalui aplikasi.
STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam atau di-screenshot, sehingga meningkatkan keamanan dari penyalahgunaan.
Akses Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengunduh dan mengakses STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
Proses aktivasi memerlukan input pelat nomor kendaraan dan lima angka terakhir dari nomor rangka untuk validasi data.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi tersebut.
Inovasi ini merupakan bagian dari empat program digital yang diluncurkan Korlantas, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan.
Kehadiran STNK Digital menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong percepatan transformasi pelayanan lalu lintas agar semakin mudah, transparan, dan modern.
Langkah ini diterjemahkan melalui peluncuran empat inovasi oleh Kapolri yang semuanya terintegrasi dalam ekosistem Digital Korlantas. Dengan adanya STNK Digital, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mendapatkan pelayanan lalu lintas yang cepat, praktis, dan berbasis teknologi.
Perlu dicatat, bahwa peluncuran STNK Digital tidak serta-merta menghapus kewajiban memiliki STNK fisik.
Korlantas menjelaskan bahwa STNK Digital merupakan pelengkap dokumen fisik, bukan pengganti. Selama belum ada keterangan resmi mengenai penghapusan dokumen fisik, pemilik kendaraan tetap perlu memahami bahwa keduanya masih memiliki keterkaitan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih untuk menunjukkan STNK fisik atau STNK Digital saat pemeriksaan, tergantung situasi dan kondisi.
Inovasi ini memberikan fleksibilitas lebih besar tanpa menghilangkan kewajiban kepemilikan dokumen kendaraan yang sah. (*)


