Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Oktober 16
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!
Edukasi

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 27, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

LANTASINFO– Kendaraan bermotor yang berpindah tangan baik pada pemilik kedua, ketiga, maupun seterusnya, semestinya segera dilakukan balik nama.

Perubahan nama pada STNK dan BPKB bukan sekadar formalitas, melainkan proses untuk menyamakan identitas pemilik faktual dengan data registrasi negara.

Karena, ketidaksesuaian antara orang yang menguasai kendaraan dan nama yang tercantum dalam dokumen dapat menimbulkan persoalan hukum, perpajakan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Secara administratif, STNK merupakan bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas serta kepemilikannya.

Sebab itu, ketika kendaraan telah dijual, tetapi masih tercatat atas nama pemilik lama, terjadi ketidaktepatan data.

Kepolisian juga mendorong pemilik kendaraan bekas segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemegang kendaraan yang sebenarnya. Urgensi tersebut semakin kuat karena adanya ketentuan penghapusan data registrasi kendaraan. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa data kendaraan dapat dihapus apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga pembiaran administrasi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemilik terakhir.

Balik nama juga melindungi pemilik lama. Selama kendaraan masih tercatat atas namanya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pajak, pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, atau penggunaan kendaraan dalam tindak pidana dapat lebih dahulu mengarah kepada identitas pemilik yang tercatat.

Pemblokiran data kendaraan oleh pemilik lama memang dapat menjadi langkah perlindungan, tetapi solusi yang lebih sehat adalah memastikan pembeli menyelesaikan proses balik nama setelah transaksi.

Bagi pemegang unit kendaraan, keuntungan balik nama bersifat langsung. Pemilik baru tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, memiliki kepastian hukum atas kendaraan, lebih mudah melakukan pembayaran pajak secara elektronik, serta lebih aman ketika menjual kembali kendaraan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah menyatakan bahwa balik nama dapat memperbarui basis data kendaraan dan memudahkan pemilik membayar pajak secara elektronik.

Dari sisi pemerintah, data kepemilikan yang mutakhir memperbaiki kualitas database Samsat, meningkatkan akurasi pendataan pajak kendaraan, dan mendukung penegakan hukum berbasis nomor registrasi.

Data yang valid juga membantu pemerintah memetakan jumlah kendaraan aktif, menyusun kebijakan transportasi, serta menghubungkan informasi kendaraan dengan pelayanan publik lain. Dengan kata lain, balik nama bukan hanya kepentingan pembeli, melainkan bagian dari tata kelola administrasi negara.

Namun, kebijakan ini tetap memiliki dampak negatif apabila prosesnya tidak disertai pelayanan yang sederhana. Masyarakat dapat menghadapi biaya penerbitan dokumen, kewajiban cek fisik, proses mutasi, antrean, serta kesulitan ketika dokumen jual beli atau BPKB tidak lengkap.

Pada kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali, persoalan administratif juga bisa semakin rumit karena pemilik terakhir harus menelusuri riwayat dokumen. Karena itu, pemerintah perlu memastikan informasi persyaratan, biaya, dan mekanisme layanan disampaikan secara terbuka serta tidak berbelit-belit.

Kabar baiknya, BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus secara nasional berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meski demikian, pemilik baru tetap dapat dikenai biaya administrasi atau PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, serta kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara penghapusan BBNKB dan pembebasan seluruh biaya administrasi kendaraan.

Pada akhirnya, balik nama kendaraan pemilik kedua, ketiga, dan seterusnya merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus perlindungan bagi pemegang unit.

Menunda proses ini mungkin terasa praktis dalam jangka pendek, tetapi dapat menciptakan risiko yang lebih besar ketika kendaraan hendak diperpanjang, dijual kembali, terkena masalah hukum, atau menghadapi penghapusan data registrasi.

Pemerintah perlu memperkuat edukasi dan pelayanan, sedangkan masyarakat perlu menyadari bahwa kendaraan yang dibeli bukan hanya membawa kunci dan surat jual beli, tetapi juga kewajiban memperbarui identitas kepemilikan secara resmi. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleEDITORIAL: Dari Notifikasi hingga Bayar Denda, Semua dalam Genggaman, Inovasi Tilang Digital Korlantas
Next Article STNK Digital Diluncurkan, Solusi Cerdas Pengendara Modern

Berita Lainnya

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026
Berita Terbaru

“Polisi Bersama Masyarakat”, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berbagi

Oktober 16, 2026

EDITORIAL: Kakorlantas Polri Tegas, ” Pelaku Pungli, Copot Hari Itu Juga”

Oktober 16, 2026

Kapolda Sulsel: Personel Kepolisian Lalulintas Hadir sebagai Solusi Kemacetan

Oktober 16, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026
  • HUKUM

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.