MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Hal tersebut dibenarkan Sekertaris Badan Pendapatan Daerah, Satriadi, Jumat (2/10).
Dijelaskan, Program tersebut berlaku khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan selama bulan Oktober 2026.
Dalam program ini, pembebasan denda diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) sebesar 100 persen.
Sementara itu, pokok PKB mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo mulai 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, Bapenda Sulsel juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut selama periode Oktober 2026 melalui layanan Bapenda Sulsel Mobile. (*)


