JAKARTA – Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading atau ODOL memasuki tahap baru.
Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan kendaraan penegakan hukum bergerak yang dilengkapi perangkat pemeriksaan berbasis teknologi.
Kesiapan kendaraan tersebut diperiksa langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat dapat digunakan secara optimal dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Irjen Pol Wibowo menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan bagian dari alat material khusus atau almatsus penegakan hukum lalu lintas.
Mobil itu dirancang untuk mendukung pemeriksaan secara bergerak, terutama terhadap angkutan barang yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan.
“Almatsus ini akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran over dimension dan over loading,” kata Wibowo.
Penggunaan kendaraan bergerak dinilai dapat memperluas jangkauan pengawasan. Dengan dukungan teknologi, pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui razia di lokasi tertentu, tetapi juga dapat diarahkan ke wilayah yang memiliki tingkat pelanggaran ODOL tinggi.
ODOL bukan sekadar persoalan administrasi kendaraan. Truk dengan ukuran dan muatan berlebih berisiko mengganggu stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, memicu kecelakaan, serta mempercepat kerusakan jalan.
Dilengkapi kamera dan teknologi penimbang
Kendaraan penegakan hukum tersebut dilengkapi sejumlah perangkat. Kamera Automatic Number Plate Recognition atau ANPR digunakan untuk membaca nomor registrasi kendaraan.
Selain itu, tersedia kamera untuk mengidentifikasi jumlah sumbu dan dimensi kendaraan. Kamera pengawas juga dipasang untuk merekam seluruh proses pemeriksaan di lapangan.
Perangkat lain yang menjadi bagian penting adalah Weight in Motion atau WIM. Teknologi ini memungkinkan petugas memeriksa berat dan karakteristik kendaraan ketika melintas.
Seluruh perangkat tersebut telah diintegrasikan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Nasional.
Integrasi ini memungkinkan data hasil pemeriksaan, rekaman kamera, dan informasi kendaraan dikelola sebagai bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik.
Korlantas berharap sistem tersebut dapat membuat pemeriksaan berlangsung lebih cepat, terukur, dan memiliki dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan dan penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, serta didukung bukti yang kuat,” ujar Wibowo.
Korlantas Polri menyiapkan lima kendaraan almatsus bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu unit akan digunakan langsung oleh Korlantas Polri, sedangkan empat kendaraan lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Distribusi tersebut mempertimbangkan wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran over dimension dan over loading. Sebelumnya, penindakan ODOL juga telah dikembangkan melalui kombinasi ETLE dan WIM di sejumlah ruas jalan.
Tidak hanya menyiapkan peralatan, Korlantas juga memberikan pelatihan kepada personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut.
Materi pelatihan meliputi penggunaan perangkat, aplikasi pendukung, prosedur pemeriksaan, hingga mekanisme penindakan.
Mengejar kepatuhan, bukan sekadar jumlah tilang
Kakorlantas mengingatkan pengusaha angkutan, asosiasi transportasi, dan pengemudi agar mematuhi ketentuan mengenai dimensi serta muatan kendaraan.
Menurutnya, keberhasilan program penindakan ODOL tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Sasaran utamanya adalah mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan.
“Targetnya bukan hanya meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi mendorong kepatuhan terhadap keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” kata Wibowo.

Langkah ini menegaskan bahwa penanganan ODOL mulai diarahkan pada pengawasan yang lebih terukur.
Teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat pendeteksi, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan. (*)


