Redaksi LantasInfo
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan beberapa bulan terakhir menghadirkan pendekatan baru dalam pengelolaan lalu lintas melalui naturalisasi nilai kearifan budaya lokal Mappatabe sejalan dengan konsep Korlantas Polri “Polantas Menyapa”.
Langkah ini merupakan terjemahan praktis dari tagline Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat,” sekaligus upaya menjadikan layanan kepolisian lebih manusiawi, akuntabel, dan dekat dengan kebutuhan warga.
Dalam konteks lingkup Sulawesi Selatan (Sulsel), Mappatabe bukan sekadar ungkapan sopan santun, melainkan etika sosial yang menekankan penghormatan, kerendahan hati, dan kesetaraan dalam hubungan antar manusia.
Secara budaya, Mappatabe berasal dari tradisi Bugis-Makassar yang bermakna meminta izin, menghargai, dan menunjukkan rasa hormat kepada orang lain.
Nilai ini lazim diwujudkan melalui tutur kata yang santun maupun sikap tubuh yang rendah hati, tanpa membedakan status sosial, usia, maupun kedudukan seseorang.
Ketika nilai tersebut dihadirkan dalam layanan publik, ia menuntut aparat untuk tidak hanya menjalankan kewenangan, tetapi juga memperlakukan warga sebagai mitra yang memiliki martabat dan hak atas pelayanan yang layak.
Penerapan “Mappatabe” oleh Ditlantas Polda Sulsel penting karena lalu lintas merupakan salah satu ruang interaksi paling intensif antara masyarakat dan kepolisian. Warga berjumpa dengan Polantas ketika mengurus SIM, STNK, pajak kendaraan, penanganan kecelakaan, hingga menghadapi tindakan penegakan hukum di jalan.
Pada titik-titik tersebut, kualitas layanan sangat menentukan citra kepolisian: apakah negara hadir sebagai pelindung yang melayani, atau sekadar institusi yang menindak dan menyulitkan.
Salah satu bentuk penerapannya adalah program “Polantas Menyapa” pada layanan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor atau Regident.
Layanan ini menekankan pelayanan humanis, transparansi prosedur, percepatan identifikasi kendaraan, serta pencetakan STNK secara langsung.
Pendekatan tersebut berupaya mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan masyarakat, khususnya waktu tunggu yang panjang dan ketidakjelasan prosedur.
Karena itu, Ditlantas Polda Sulsel juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan Regident di seluruh jajaran. Inspeksi mendadak dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan.
Kepolisian juga membuka ruang partisipasi publik agar warga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai standar seiring slogan “Polisi Bersama Masyarakat”
Dari perspektif tata kelola publik, langkah ini menunjukkan bahwa kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui keramahan petugas, tetapi juga melalui sistem yang dapat diawasi dan dikoreksi oleh masyarakat.
Dalam sisi keselamatan, arah kebijakan ini menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Sepanjang 2025, Ditlantas Polda Sulsel mencatat 7.144 kasus kecelakaan lalu lintas, menurun dari 7.884 kasus pada 2024. Penurunan sebanyak 740 kasus tersebut setara dengan 9,39 persen, menandakan bahwa kombinasi edukasi, pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum mulai memberikan dampak pada keselamatan pengguna jalan.
Penurunan yang lebih bermakna terlihat pada angka korban. Korban meninggal dunia turun dari 1.095 orang pada 2024 menjadi 807 orang pada 2025, atau berkurang 288 orang atau 26,30 persen.
Untuk korban luka berat menurun dari 349 orang menjadi 287 orang, sedangkan korban luka ringan berkurang dari 11.523 orang menjadi 10.714 orang.
Data ini menunjukkan bahwa intervensi kepolisian tidak hanya mengurangi frekuensi kecelakaan, tetapi juga berupaya menekan tingkat fatalitas dan keparahan korban.
Capaian tersebut juga terlihat pada Operasi Patuh Pallawa 2025. Jumlah kecelakaan turun dari 325 kasus pada 2024 menjadi 238 kasus pada 2025, atau menurun 26,77 persen. Korban meninggal dunia turun dari 36 orang menjadi 15 orang, atau berkurang 58,33 persen; korban luka berat menurun dari sembilan menjadi lima orang, sedangkan korban luka ringan berkurang dari 386 menjadi 329 orang.
Angka ini memperlihatkan bahwa operasi yang memadukan preemtif, preventif, dan penindakan mampu memberikan efek pengendalian yang lebih nyata dibanding periode pembanding tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, capaian tersebut belum boleh melahirkan kepuasan dini. Masih terdapat 807 korban meninggal dunia, 287 korban luka berat, dan 10.714 korban luka ringan sepanjang 2025.
Secara rata-rata, masih terjadi sekitar 19,6 kejadian kecelakaan per hari dan lebih dari dua orang meninggal dunia setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan.
Angka ini menegaskan bahwa keselamatan jalan bukan sekadar urusan penegakan hukum, melainkan persoalan sistemik yang melibatkan kesadaran pengendara, kualitas infrastruktur, penegakan disiplin, serta efektivitas layanan publik.
Pada titik inilah Mappatabe memperoleh makna strategis. Nilai sopan, menghargai, dan rendah hati harus tidak berhenti pada tatap muka di loket layanan atau saat pengaturan lalu lintas, tetapi menjadi budaya kerja yang mendorong keterbukaan data, respons cepat terhadap pengaduan, penegakan hukum yang adil, dan pendekatan edukatif terhadap pelanggaran.
Dengan memadukan kearifan lokal, layanan Regident yang transparan, dan penurunan angka kecelakaan yang terukur, Ditlantas Polda Sulsel memiliki peluang menjadikan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai praktik nyata.
Dengan kehadiran polisi yang bukan hanya menertibkan jalan, tetapi juga melindungi nyawa, melayani warga, dan membangun kepercayaan publik.(*)


