Oleh: Zulkifli Malik
Tagline baru kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibawa tongkat komando Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto “Polisi Bersama Masyarakat”, tentunya tak sebatas slogan komunikasi, tapi sebagai wujud penegasan arah kepemimpinan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, kepolisian di bawa kepemimpinan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin, SIK, MH, tagline ini menemukan resonansi kuat ketika dipadukan dengan nilai kearifan lokal Bugis–Makassar, Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi.
Ketiganya dapat menjadi landasan filosofis sekaligus operasional bagi kemitraan keamanan yang lebih autentik dan berkelanjutan.
Secara konseptual, “Polisi Bersama Masyarakat” mengandung makna bahwa Polri tidak berjarak dengan warga, tetapi hadir, mendengar, bekerja bersama, dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan semangat partisipatif dalam tata kelola keamanan, di mana polisi bukan satu-satunya aktor, melainkan fasilitator yang menggerakkan modal sosial komunitas untuk mencegah kejahatan dan memulihkan ketertiban.
Nilai Sipakatau, yang berarti “saling memanusiakan manusia”, menekankan penghormatan terhadap martabat setiap individu tanpa memandang status sosial.
Dalam praktik kepolisian, ini dapat diterjemahkan sebagai pendekatan humanis dalam pelayanan, penanganan laporan, dan interaksi harian di pos polisi, sehingga masyarakat merasa diakui dan dilibatkan, bukan hanya menjadi objek patroli.
Sipakainge, atau “saling mengingatkan”, menyediakan mekanisme sosial preventif yang sangat relevan dengan fungsi pencegahan kejahatan.
Dalam kerangka “Polisi Bersama Masyarakat”, nilai ini dapat diinstitusionalisasi melalui forum RT/RW, kelompok pemuda, dan mitra kamtibmas yang secara rutin saling menegur perilaku berisiko, melaporkan potensi gangguan, dan memperkuat norma bersama tanpa menunggu eskalasi menjadi tindak pidana.
Sipakalebbi, yakni “saling menghargai dan memuliakan”, melengkapi dua nilai sebelumnya dengan menekankan pentingnya pengakuan dan apresiasi timbal balik.
Bagi kepolisian, ini berarti tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menghargai inisiatif warga, mengakui kontribusi tokoh masyarakat, dan membangun narasi keberhasilan bersama, sehingga rasa memiliki terhadap keamanan publik tumbuh dari bawah.
Dalam tiga bulan terakhir, data pengungkapan kasus yang dirangkum menunjukkan bahwa kepolisian Sulsel dan Polresta Makassar telah menangani berbagai bentuk kejahatan jalanan secara serius.
Sepanjang Agustus 2026, Polrestabes Makassar mengamankan 47 pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tawuran, dengan menyita 191 barang bukti senjata tajam berupa parang dan anak busur.
Pada periode yang hampir bersamaan, peningkatan patroli kamtibmas dalam sepekan berhasil menangkap 38 pelaku terkait penganiayaan berat, pencurian pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penggunaan senjata tajam, serta anggota kelompok geng motor.
Sebelumnya, pada Mei 2026, jajaran polres di Sulsel menangkap 176 tersangka dari 148 laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian, dan penganiayaan, dengan Polrestabes Makassar menjadi wilayah pengungkapan tertinggi sebanyak 63 laporan dan 73 tersangka.
Dari total kasus tersebut, 18 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan, 14 perkara dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan, dan 126 perkara masih dalam proses pemberkasan, menunjukkan adanya alur penanganan yang terus berjalan.
Di sisi lain, polisi juga mengklaim terjadi penurunan signifikan pada kasus geng motor di Makassar, meski beberapa waktu lalu ada kasus geng motor di batas kota Makassar-Maros ada seorang pemuda tewas akibat kekerasan geng motor., namun hanya berselang beberapa waktu saja, 20 terduga pelaku diamankan.
Sementara dalam periode yang sama polisi menangani empat aksi balap liar, empat perkelahian kelompok skala kecil, serta kasus narkotika dan penganiayaan dengan sekitar 55 orang ditangkap.
Hingga Juli 2026, kasus kejahatan jalanan di Makassar juga disebut turun hampir 50 persen dibandingkan periode sebelumnya, sementara seluruh 66 kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang tercatat sepanjang 2026 dinyatakan telah berhasil ditangani oleh Polda Sulsel bersama jajaran.
Konsep “kearifan budaya lokal ” sebagai semangat kearifan budaya dapat dijadikan jembatan operasional antara tagline nasional dan nilai lokal.
Jika dipahami sebagai ruang pertemuan, dialog, dan musyawarah, kearifan budaya lokal ini dapat diwujudkan dalam bentuk forum rutin polisi–warga di tingkat kelurahan, pertemuan dengan tokoh adat dan agama, serta mekanisme umpan balik layanan kepolisian yang transparan.
Dalam ruang ini, Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi hidup sebagai norma interaksi, bukan sekadar retorika, sekaligus menjadi basis legitimasi sosial bagi setiap operasi dan pengungkapan kasus yang dilakukan polisi.
Karena itu, keberhasilan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” di Sulsel akan sangat ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai lokal dihidupkan dalam praktik sehari-hari, bukan hanya dalam acara seremonial.
Dengan menjadikan Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi sebagai etos kerja kemitraan, kepolisian dan masyarakat Sulsel dapat bersama-sama menciptakan keamanan dan ketentraman yang lebih tangguh, sambil terus memperkuat capaian pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang telah ditunjukkan dalam tiga bulan terakhir. (*)


