Konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto tidak boleh berkutat di lingkaran slogan kelembagaan, menuju sukses 100 hari kerja Kapolri.
Oleh: Zulkifli Malik
Yang pasti, konsep ini harus menjadi dasar perubahan paradigma dari pendekatan yang bersifat komando dan sentralistik menuju model kemitraan, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam menciptakan keamanan.
Dalam kerangka tersebut, polisi tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya aktor penjaga ketertiban. Polisi harus bertindak sebagai fasilitator yang mampu mengintegrasikan potensi sosial, budaya, dan teknologi di tingkat komunitas untuk mencegah kejahatan, menyelesaikan konflik, serta membangun rasa aman secara partisipatif.
Karena itu, program 100 hari kerja Kapolri tidak boleh dipahami sebatas daftar kegiatan awal atau upaya menciptakan kesan cepat bekerja. Program tersebut harus menjadi instrumen untuk menguji apakah doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” benar-benar mampu diterjemahkan ke dalam perubahan kelembagaan, pelayanan publik, penegakan hukum, dan perilaku anggota di lapangan.
Wha, 100 Hari tentunya sebagai ujian awal, di mana kapolri membagi program 100 hari pertama ke dalam tiga fase.
Pada hari pertama hingga hari ke-30, ia akan memetakan kondisi sebenarnya di tubuh Polri, menetapkan komando perubahan, membangun baseline, memeriksa penerimaan laporan masyarakat, respons layanan 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.
Pada hari ke-31 hingga ke-60, dilakukan uji coba perbaikan berdasarkan temuan pada fase pertama. Sementara itu, hari ke-61 hingga ke-100 diarahkan untuk menunjukkan hasil pembenahan sekaligus mengoreksi bagian yang belum berhasil.
Rancangan tiga fase ini menunjukkan pendekatan yang relatif rasional dengan memetakan masalah, menguji solusi, kemudian mengevaluasi hasil. Namun, titik kritisnya terletak pada kualitas data dasar dan keterbukaan evaluasi.
Jika baseline disusun hanya dari laporan internal, program 100 hari berisiko menggambarkan kondisi Polri secara terlalu positif. Pemetaan harus memasukkan pengalaman warga, data pengaduan, putusan etik, aduan HAM, tunggakan perkara, serta penilaian terhadap kualitas layanan di tingkat Polsek.
Dengan kata lain, fase pertama tidak boleh menjadi inventarisasi administratif. Fase pertama harus menjadi audit terbuka terhadap masalah yang selama ini menghambat hubungan polisi dan masyarakat.
Dari “Mengetahui” ke “Membenahi”.
Agenda pemeriksaan penerimaan laporan, layanan 110, tunggakan perkara, pengaduan, dan kesiapan Polres-Polsek merupakan bagian penting dari doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”. Sebab, wajah kepolisian paling mudah dinilai dari titik kontak pertama dengan warga: ketika seseorang menelepon 110, mendatangi SPKT, membuat laporan, meminta perlindungan, atau mencari perkembangan perkara.
Kapolri menjanjikan peningkatan pelayanan melalui respons cepat layanan 110 dan SPKT yang ramah terhadap korban. Program 100 hari juga mencakup keamanan ruang publik, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, serta perbaikan pelayanan kepolisian.
Agenda tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, istilah “respons cepat” harus diterjemahkan ke dalam ukuran yang dapat diuji, seperti berapa lama laporan diterima, berapa lama petugas merespons, berapa lama perkara ditindaklanjuti, dan bagaimana masyarakat memperoleh informasi perkembangan kasus.
Tanpa indikator yang terukur, “pelayanan cepat” mudah berubah menjadi jargon. Begitu pula istilah “SPKT yang ramah terhadap korban” harus dibuktikan melalui perubahan nyata, terutama bagi korban kekerasan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.
Secara teoritis, konsep “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan prinsip democratic policing dan community policing.
Dalam model tersebut, legitimasi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kewenangan hukum atau kemampuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas interaksi polisi dengan warga.
Data menunjukkan, 85 persen kelurahan dan desa di Indonesia telah dijangkau kunjungan Bhabinkamtibmas. Selain itu, lebih dari 54.000 petugas Polmas telah mendapatkan pelatihan.
Data ini memperlihatkan bahwa Polri memiliki fondasi struktural yang cukup besar untuk menjalankan konsep kepolisian berbasis komunitas.
Namun, cakupan geografis tidak boleh disamakan dengan keberhasilan substansial. Kehadiran Bhabinkamtibmas di suatu desa belum otomatis menunjukkan bahwa masyarakat merasa didengar, dilindungi, dan diperlakukan secara adil.
Kunjungan, rapat, atau kegiatan seperti seremonial baru memiliki arti apabila menghasilkan penyelesaian masalah, pencegahan konflik, dan peningkatan kepercayaan publik.
Karena itu, program 100 hari harus menguji kualitas, bukan hanya kuantitas, bukan sekadar berapa banyak desa yang dikunjungi, melainkan apakah kunjungan tersebut menghasilkan perubahan keamanan dan pelayanan yang dirasakan warga.
Tentunya banyak hal menjadi tantangan paling serius berada pada konsistensi anggota Polri dalam menerjemahkan doktrin kelembagaan ke dalam perilaku sehari-hari.
Dari data internal Polri yang dirangkum menyebut, sepanjang 2025 mencatat 5.061 putusan sidang disiplin dan 9.817 putusan sidang kode etik. Dari keseluruhan proses tersebut, sebanyak 689 anggota diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran serius.
Angka itu dapat ditelaah sebagai bukti bahwa mekanisme penindakan internal berjalan. Namun, angka yang sama juga menunjukkan bahwa pelanggaran masih menjadi persoalan serius di dalam institusi.
Data pelanggaran tidak boleh hanya dijadikan bukti bahwa Polri telah bertindak, tetapi juga harus dibaca sebagai peringatan bahwa internalisasi nilai profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik belum merata.
Karena itu, program 100 hari harus menjawab persoalan tersebut secara langsung. Jika fase pertama hanya memeriksa perkara dan layanan tanpa memeriksa budaya kerja, maka akar masalah tidak akan tersentuh. Polri perlu mengetahui bukan hanya berapa banyak laporan yang masuk, tetapi juga mengapa warga mengalami kesulitan membuat laporan, mengapa perkara menunggak, mengapa aduan berulang, dan mengapa sebagian anggota masih melakukan pelanggaran.
Yang perlu dicatat, satu tindakan anggota di tingkat Polsek dapat menghapus citra positif yang dibangun melalui kebijakan di tingkat Mabes.
Masyarakat tidak menilai institusi dari dokumen kebijakan, melainkan dari pengalaman konkret ketika berhadapan dengan polisi.
Aduan HAM sebagai Tes Serius
Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM sepanjang 2025, dengan 752 aduan atau 26,9 persen dari total pengaduan nasional.
Isu yang dilaporkan meliputi dugaan ketidakprofesionalan aparat, pengabaian prosedur, kekerasan, hingga penyiksaan.
Data ini harus ditempatkan sebagai indikator kritis. Tingginya jumlah aduan menunjukkan adanya persoalan dalam relasi kuasa antara aparat dan warga.
Ketika masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan, tidak mendapatkan penjelasan, atau bahkan mengalami perlakuan kasar ketika mencari keadilan, konsep kemitraan kehilangan maknanya.
Polisi tidak dapat meminta masyarakat menjadi mitra pada saat yang sama ketika sebagian warga masih merasa takut berhadapan dengan aparat.
Kemitraan hanya dapat tumbuh jika relasi polisi dan masyarakat dibangun di atas kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional.
Karena itu, aduan HAM harus menjadi bagian dari baseline program 100 hari. Setiap aduan perlu dipetakan berdasarkan jenis pelanggaran, satuan kerja, wilayah, status pemeriksaan, dan hasil tindak lanjut.
Tanpa pemetaan tersebut, Polri tidak akan mengetahui apakah pelanggaran bersifat insidental atau menunjukkan pola yang berulang.
Bagaimana jika ada anggota polri yang takn konsisten menjalankan program Kapolri?
Nah, ketidak konsistenan anggota polri memiliki konsekuensi yang luas. Pertama, kepercayaan publik yang mulai pulih dapat kembali terkikis. Survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 9–18 April 2026 terhadap 1.200 responden mencatat citra positif Polri mencapai 71,5 persen.
Angka ini merupakan modal penting, tetapi bukan jaminan permanen. Kepercayaan dapat meningkat melalui kinerja yang baik, tetapi juga dapat runtuh akibat satu kasus yang memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan atau ketidakadilan.
Kedua, legitimasi moral kepolisian dalam menegakkan hukum melemah. Polisi akan sulit meyakinkan masyarakat untuk menaati hukum apabila aparatnya sendiri dianggap mengabaikan prosedur, kode etik, atau prinsip hak asasi manusia.
Ketiga, partisipasi masyarakat akan menurun. Warga akan enggan melapor, memberikan informasi, atau terlibat dalam kegiatan keamanan jika mereka merasa laporannya tidak ditangani secara adil, identitasnya tidak aman, atau dirinya berpotensi mendapat perlakuan diskriminatif.
Keempat, program pencegahan kejahatan akan kehilangan basis sosial. Padahal, informasi masyarakat merupakan unsur penting dalam mendeteksi potensi konflik, kejahatan, dan gangguan keamanan sejak dini.
Agar program 100 hari tidak berhenti sebagai agenda politik, setiap fase harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
Hari pertama sampai ke-30, membuka kondisi sebenarnya. Fase pertama harus menghasilkan peta masalah yang jujur dan terukur, pemeriksaan perlu mencakup penerimaan laporan masyarakat, kecepatan respons layanan 110, kualitas pelayanan SPKT.
Jumlah dan alasan tunggakan perkara, perkembangan penyelesaian perkara.
Jumlah serta jenis pengaduan masyarakat.
Demikian Perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, pemetaan kejahatan berdampak tinggi, rekam pelanggaran disiplin dan kode etik dan aduan HAM serta status tindak lanjutnya.
Pada fase ini, masyarakat harus dilibatkan sebagai sumber data, bukan sekadar objek yang diperiksa. Survei kepuasan, wawancara korban, forum warga, dan audit pelayanan independen perlu digunakan untuk menguji laporan internal.
Hari ke-31 sampai ke-60 akan menguji perbaikan. Pada Fase kedua harus menjawab apakah kebijakan baru benar-benar bekerja. Uji coba dapat diarahkan pada percepatan respons layanan 110, perbaikan standar pelayanan SPKT, sistem pemantauan tunggakan perkara, pendampingan korban dan kelompok rentan, penguatan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, pengawasan terhadap anggota yang memiliki riwayat pelanggaran, penanganan kawasan narkoba.
Jug pada pemberantasan judi daring dan penipuan digital, penguatan keamanan ruang publik.
Tahap ini harus menghindari jebakan program simbolik. Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya peluncuran program, tetapi dari perubahan waktu respons, kejelasan prosedur, penyelesaian laporan, dan kepuasan masyarakat.
Sementara pada Hari ke-61 sampai ke-100: memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan.
Pada fase ketiga, Polri harus membuka hasil perbaikan kepada publik. Bagian yang berhasil perlu ditunjukkan dengan data, bukan klaim. Bagian yang gagal harus dijelaskan penyebabnya dan disertai rencana koreksi.
Keterbukaan pada fase ini sangat penting. Program 100 hari bukan hanya momentum untuk memperlihatkan keberhasilan, tetapi juga kesempatan untuk mengakui kelemahan.
Bila kegagalan disembunyikan, maka evaluasi berubah menjadi propaganda. Sebaliknya, pengakuan terhadap kegagalan dapat menjadi dasar pembenahan yang lebih kredibel.
Pengawasan dan Sanksi
Polri perlu memperkuat pengawasan internal melalui sistem pengaduan digital, termasuk aplikasi Dumas Presisi. Pada 2025, sistem tersebut mencatat 18.041 aduan, dengan 2.720 aduan berkadar pengawasan.
Data ini memperlihatkan bahwa kanal pengaduan telah digunakan masyarakat, tetapi efektivitasnya harus diukur dari kecepatan, keterbukaan, dan kualitas penyelesaian lapora namun bukan hanya dari jumlah aduan yang masuk.
Untuk penilaian kinerja anggota juga harus diubah. Penilaian tidak boleh hanya bertumpu pada jumlah perkara yang diselesaikan, jumlah penangkapan, atau kegiatan yang dilaksanakan. Kinerja harus memasukkan tingkat kepuasan masyarakat, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas komunikasi publik, jumlah keluhan, dan rekam jejak etik anggota.
Transparansi dalam penanganan pelanggaran disiplin dan etik juga harus ditingkatkan. Dari 9.817 putusan sidang kode etik pada 2025, sebanyak 2.707 merupakan sanksi etik berupa “perbuatan tercela”. Selain itu, 1.711 anggota dikenai penempatan khusus atau patsus, dan 364 anggota dikenai demosi.
Sementara, data internal Polri yang caap kali diberitakan media juga mencatat angka penempatan khusus sebanyak 1.709 anggota dan demosi sebanyak 1.196 anggota, sehingga perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi dalam publikasi resmi agar tidak menimbulkan kebingungan.
Dalam isu yang berkaitan dengan disiplin dan akuntabilitas aparat, perbedaan angka bukan persoalan kecil. Ketepatan data menentukan kredibilitas evaluasi dan kepercayaan masyarakat.
Publikasi berkala seharusnya memuat jenis pelanggaran, satuan kerja, bentuk sanksi, status pelaksanaan, dan mekanisme pemulihan bagi korban.
Informasi tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi dari publik.
Polisi RW dan Beban Implementasi
Program “Polisi RW” di berbagai daerah menunjukkan bahwa pendekatan community policing dapat berjalan efektif apabila didukung partisipasi masyarakat, kapasitas organisasi, dan inovasi kebijakan.
Program ini berpotensi mendekatkan polisi dengan persoalan warga sehari-hari, mulai dari konflik lingkungan, keamanan permukiman, hingga persoalan sosial yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum.
Namun, program tersebut tidak boleh dibebankan sekadar sebagai tugas tambahan kepada anggota. Keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja yang tinggi, luasnya wilayah, dan tata kelola yang belum optimal dapat membuat Polisi RW berjalan secara administratif tanpa interaksi substantif.
Ada risiko lain yang harus diantisipasi. Jika tidak memiliki pedoman yang jelas, program berbasis komunitas dapat berubah menjadi perluasan kontrol sosial, tumpang tindih dengan peran pemerintah daerah, atau menimbulkan ketergantungan masyarakat kepada figur anggota tertentu.
Karena itu, program Polisi RW harus memiliki batas kewenangan, mekanisme pengawasan, standar perlindungan data, serta saluran pengaduan yang jelas.
Program 100 hari harus menguji apakah Polisi RW benar-benar memperkuat keamanan berbasis warga atau hanya menambah daftar kegiatan anggota.
Kapolri pengganti Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo ini, juga memaparkan enam program prioritas transformasi Polri. Salah satu arahnya ialah mengubah layanan Polri dari sekadar memenuhi prosedur menjadi layanan yang memenuhi kebutuhan warga dengan cara yang mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif.
Arah tersebut sejalan dengan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”. Namun, semakin banyak agenda yang dimasukkan ke dalam program 100 hari, semakin besar pula risiko pelebaran fokus.
Lalu, pemberantasan judi daring, penipuan digital, narkoba, keamanan ruang publik, perbaikan SPKT, penanganan perkara, penguatan Polres-Polsek, reformasi internal, dan perlindungan kelompok rentan membutuhkan sumber daya serta indikator yang berbeda.
Karena itu, program 100 hari harus memiliki prioritas yang jelas. Kapolri perlu membedakan antara target yang harus selesai dalam 100 hari, target yang baru dapat dimulai, dan agenda reformasi jangka panjang hingga 2029. Tanpa pemisahan tersebut, keberhasilan dapat diklaim berdasarkan kegiatan yang banyak, sementara masalah utama tetap tidak terselesaikan.
Mampukah anggota Polri menjalankannya?, Jawabannya bersifat kondisional, Polri memiliki kapasitas untuk menjalankan konsep “Polisi Bersama Masyarakat”, tetapi belum sepenuhnya membuktikan konsistensi pelaksanaannya.
Di satu sisi, Polri memiliki infrastruktur yang cukup memadai, mulai dari Bhabinkamtibmas yang menjangkau 85 persen desa dan kelurahan, lebih dari 54.000 petugas Polmas yang telah dilatih, sistem pengaduan digital, pengalaman menjalankan program Polisi RW, serta rancangan 100 hari yang membagi proses perubahan ke dalam tahap pemetaan, pengujian, dan evaluasi.
Di sisi lain, tingginya angka pelanggaran disiplin, dominasi aduan ke Komnas HAM, perbedaan data sanksi, dan kesenjangan antara kebijakan pusat dengan praktik lapangan menunjukkan bahwa transformasi budaya belum selesai.
Infrastruktur organisasi dapat memperluas jangkauan program, tetapi tidak otomatis menjamin perubahan sikap anggota.
Jadi, program 100 hari harus menjadi titik awal pembuktian, bukan panggung pencitraan. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh banyaknya program yang diumumkan, melainkan oleh seberapa jauh warga merasakan perubahan ketika berhadapan dengan polisi.
Sebab itu, kunci keberhasilan “Polisi Bersama Masyarakat” bukan terletak pada doktrin atau slogan, melainkan pada konsistensi eksekusi. Masyarakat harus diperlakukan sebagai mitra, bukan objek, sebagai sumber legitimasi, bukan sekadar penerima layanan dan sebagai pemilik hak, bukan hanya pemberi informasi.
Jika laporan lebih cepat diterima, perkara lebih transparan ditangani, korban lebih terlindungi, anggota yang melanggar benar-benar dihukum, dan masyarakat dapat mengawasi prosesnya, maka 100 hari kerja Kapolri memiliki makna substantif.
Namun, jika program tersebut hanya menghasilkan daftar kegiatan, konferensi pers, dan slogan baru tanpa perubahan pada perilaku anggota, maka “Polisi Bersama Masyarakat” akan tetap menjadi narasi mulia yang gagal menyentuh realitas di jalanan. (*)


