Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Pak Ogah Ancaman Pengguna Kendaraan. Kok Di biarkan?
Ragam

Pak Ogah Ancaman Pengguna Kendaraan. Kok Di biarkan?

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Catatan LantasInfo

Kiprah Pak Ogah di jalan, dinilai banyak kalangan sebagai bentuk kegiatan melawan hukum. Merekapun acapkali menjadi ancaman bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas di pertigaan jalan, perempatan serta area pemutaran.

Ia dinilai melanggar hukum karena kegiatan mereka menghentikan, mengarahkan, dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal pak ogah tidak memiliki kewenangan tersebut.

Diketahui, kegiatan penjagaan dan pengaturan lalu lintas merupakan kegiatan preemtif, preventif, dan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian, bukan kawanan Pak Ogah yang tak jelas.

Pak Ogah pun acapkali menjadi salahsatu penyebab terjadinya kemacetan arus lalulintas, karena mendahulukan pengguna jasa mereka di jalan yang menyiapkan uang dan mengabaikan kepentingan pemanfaat jalan pengguna kendaraan lainnya.

Bahkan, Pak Ogah yang beroperasi di jalan biasanya tidak sendiri, melainkan berkelompok dan rentang menjadi pelaku kriminal dengan objek korban adalah pengguna kendaraan (mobil) yang hendak menyeberang atau berbelok.

Terkadang jika tidak diberi uang, mereka seringpula merasa tidak dihargai , sehingga mempertontonkan kekecewaan dengan amarah.

Contoh kasus, di Kota Makassar, dihebohkan oleh berita vital soal Pak Ogah yang berulah dan mengancam pengguna jalan di area Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Dalam video tersebut, lantaran tak diberi uang, Pak Ogah tersebut murka dengan mengeluarkan kalimat-kalimat tak senonoh dengan nada ancaman dengan menggunakan bahasa daerah Makassar. Terlihat pula dalam video yang beredar di sosial media, Pak Ogah tersebut menggenggam batu.

Nah, ini tantangan bagi instansi pemerintahan pe­ne­gak peraturan daerah (per­da). Seyogyanya, geliat Pak Ogah bukanlah menjadi tontonan menarik, tetapi mereka harus ditiadakan di jalan.

Hal itu, bukan berarti mengenyampingkan rasa kemanusiaan, namun memikirkan kepentingan masyarakat pengguna jalan lainnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltiblancar).

Ada hal yang menarik dalam pembahasan pemberantasan Pak Ogah. Instansi penegak perda seharusnya pro aktif melakukan pemantauan dan pendataan titik arus padat Lalulintas yang menjadi objek kerja kelompok-kelompok Pak Ogah.

Yang berkewenangan tentunya instansi pemerintahan penegak perda seharusnya menggandeng aparat keamanan, seperti TNI-Polri dalam merazia keberadaan kawanan Pak Ogah di jalan dengan berdasar pada perda masing-masing daerah yang memiliki ancaman hukuman.

Untuk itu, salah satu upaya menghilangkan aksi pengaturan jalan Pak Ogah, sebaiknya pengguna kendaraan tidak memberi uang pada Pak Ogah. Kita yakin, dengan cara demikian kawanan Pak Ogah dengan sendirinya akan punah. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKasatlantas Polres Pangkep Ajak Personil Bijak Bermedsos Tampik Kabar Hoax
Next Article Kakorlantas Polri: Maksimalkan Pelayanan Samsat dengan Integrasi Data

Berita Lainnya

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026

500 Off Roader Ikuti Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026

Agustus 28, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.