Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Bersama ‘Berangus’Pak Ogah, “Stop Beri Uang di Jalan”
Hukum

Bersama ‘Berangus’Pak Ogah, “Stop Beri Uang di Jalan”

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 6, 2022Updated:Agustus 6, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Pak Ogah ini ngamuk tak Diberi Uang (Foto: screenshoot)
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Keberadaannya Pak Ogah atau yang lebih dikenal sebagai palimbang-limbang di Kota Makassar, memang kerap menjadi biang kerok khususnya di perempatan dan pertigaan jalan hingga jalur pemutaran kendaraan bermotor.

Kembali terbukti, bahwa keberadaan Pak Ogah yang bekerja bak petugas lalulintas jalan raya, memicu aksi kriminalitas yang mengancam pengendara. Seperti kasus yang terjadi pekan lalu di pemutaran kendaraan area Jalan Sultan Alauddin.

Pengendara yang enggan memberi upah tersebut, nyaris mendapat tindakan kekerasan dari Pak Ogah di lokasi tersebut, namun mendapat makian dengan kalimat yang tak senonoh.

Nah, tentunya sebagai pengawal penegak Perturan Daerah (Perda), Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud, cepat mengambil langkah tindakan dengan persuasif dan humanis .

Tim Dishub Makassar beberapa hari lalu, menjaring beberapa Pak Ogah yang beroperasi di wilayah tersebut serta menggelandang ke Kantor Dishub guna dilakukan penegakan Perda.

Saat ini Dishub bersama Satpol dan Kepolisian, tengah menyerukan serta menghimbau warga Makassar, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk segera menghentikan memberi upah pada Pak Ogah di jalan.

Seperti halnya himbauan tersebut telah digelontorkan melalui akun media sosial seperti Instagram (IG), lalinmks. Kadishub Makassar dengan teman”Jangan Berin Uang Pak Ogah”.

Dalam akun IG ini Iman Hud menjelaskan, terkait aktivitas Kegiatan Pak Ogah meliputi membantu pengendara, meminta uang, jika tak diberi uang mereka melakukan tindak kekerasan atau merusak kendaraan, bersikap seolah-olah seperti petugas dan mereka selalu hadir jika masyarakat masih memberi uang.

dalam kolom komentar akun IG lalinmks, Iman Hud dalam persoalan memberangus keberadaan Pak Ogah menyiapkan layanan pengaduan masyarakat terkait aktivitas Pak Ogah.

Untuk melaporkan Pak Ogah, silahkan menghubungi Call Center 112 (siaga 24/7) atau WA 0811400112 untuk diteruskan ke @satpolppmks.ofc @dinsoskotamks dan @jatanras_mks jika Pak Ogahnya anarkis

Terkait himbauan “Stop Beri Uang pada Pak Ogah”, juga pernah dihimbau oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal SIK, agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar lantas) dan kenyamanan pengguna jalan raya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePT. Jasa Raharja Raih Penghargaan GRC & Performance Excellence Award 2022
Next Article Beli Kendaraan Bekas? Begini Cara Ketahui Perbedaan STNK asli dan Palsu!

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.