Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 28
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Jasa Raharja Sulsel Berikan Perlindungan Pada Kendaraan Bermotor Baru
Mitra

Jasa Raharja Sulsel Berikan Perlindungan Pada Kendaraan Bermotor Baru

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 28, 2022Updated:November 28, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Makassar – PT Jasa Raharja mengetahui adanya risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan baru, dimana kendaraan tersebut sebenarnya dalam masa uji coba dan belum memiliki identitas kendaraan yang sah tetapi kendaraan tersebut sudah digunakan di jalan raya.

Jasa Raharja menghimbau betapa pentingnya memastikan keterjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan baru.

Senin, (28/11/22), berlokasi di Jalan A. P. Pettarani No. 64 Kec. Panakukang Kota Makassar, Petugas Jasa Raharja Samsat Makassar I, Andi Abdul Gafur, MS, SE, CRA memastikan tersampaikannya bukti pembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraan kepada pihak dealer, yaitu PT Diana Indonesia (Kawasaki).

Gafur menjelaskan, adanya masa waktu saat mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru di wilayah Kota Makassar, dimana saat masyarakat membeli motor, sepeda motor sudah digunakan tapi surat STNKnya masih dalam pengurusan. Hal tersebut tentunya memiliki risiko bilamana terjadi laka lantas di jalan raya, misalnya menabrak orang atau mengalami tabrakan kendaraan bermotor lainnya.

Setelah melewati proses sosialisasi mengenai fungsi manfaat dari SWDKLLJ atas STCK di wilayah Kota Makassar, saat ini pengutipan telah terlaksana setiap harinya sehingga saat pihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sudah dilengkapi dengan bukti pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memberikan perlindungan atas risiko yang dialami oleh kendaraan baru tersebut.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous Article5 personil Satlantas Polres Lutim Dianugerahi Penghargaan
Next Article Bersama Forum Lalulintas, Jasa Raharja Perwakilan Pinrang Pasang Rambu Keselamatan di Beberapa Titik

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026
Berita Terbaru

STNK Digital Diluncurkan, Solusi Cerdas Pengendara Modern

September 27, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026

EDITORIAL: Dari Notifikasi hingga Bayar Denda, Semua dalam Genggaman, Inovasi Tilang Digital Korlantas

September 25, 2026

Dua Ojol Penyintas Kecelakaan Terima Bantuan Alat Bantu dari Korlantas Polri

September 25, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.