Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Begini Rutinitas Regident Satlantas Polres Sidrap Edukasi Warga Soal Transparansi Permohonan SIM
Ragam

Begini Rutinitas Regident Satlantas Polres Sidrap Edukasi Warga Soal Transparansi Permohonan SIM

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 8, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Rutinitas Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap, Iptu Syarifuddin beri pencerahan ke pemohon SIM
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

SIDRAP– Unit Regident Satlantas Polres Sidrap, terus melakukan peningkatan pelayanan yang lebih transparan sesuai dengan konsep pelayanan Polisi Presisi. Karena itu, petugas Satpas SIM Satlantas Polres Sidrap rutin memberi pencerahan ke pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit Regiden Satlantas Polres Sidrap,Iptu Syarifuddin, saat dimintai komentar, Rabu (8/6)22).

Kepada pemohon SIM, petugas Regident SIM kerap mengingatkan ke pemohon ataupun warga, jika salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor,” ucap Syarifuddin.

Iapun bersama personil Satpas SIM acapkali menjelaskan payung hukum terkait penggunaan SIM, sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Karena itu, ia berharap masyarakat pemohon SIM datang langsung melakukan proses pengurusan tanpa melalui perantara atau calo. Karena, mekanisme dan biaya permohonan SIM sudah diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang diatur dalam PP 76 tahun 2020. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTransparansi Proses Permohonan SIM di Satlantas Polres Maros
Next Article Intip Layanan Bermutu dan Transparansi Satlantas Polres Sinjai

Berita Lainnya

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026

500 Off Roader Ikuti Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026

Agustus 28, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.