Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Berkendara Sambil Merokok Berbahaya dan Dilarang. Ini Aturannya!
Edukasi

Berkendara Sambil Merokok Berbahaya dan Dilarang. Ini Aturannya!

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 11, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor tidak mengetahui, jika saat berkendara apalagi menyetir sambil merokok, adalah hal yang sangat membahayakan dan jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan undanh-undang.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal, SIK sudah mengingatkan masyarakat melalui laman akun InstaGram (IG) @ditlantas.poldasulsel agar menghilangkan budaya merokok saat berkendara.

“Pengemudi motor (roda dua) dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dan pengendara lain di sekitar,” himbaunya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk menghindari terjadi kecelakaan lalulintas ketika merokok saat berkendara, pemerintah melakukan pelarangan melalui Kementrian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Demikian halnya ketika menelisik aturan yang ditetapkan, oleh produk hukum UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelarangan merokok saat berkendara maupun mengemudikan kendaraan.

Dalam Undang Undang tersebut menoreh pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” Karena itu diminta, perokok Jangan Egois.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBeri Jaminan ke Penumpang Umum, PT. Jasa Raharja & Perum Damri Bersinergi
Next Article Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Pangkep Himbau Penggunaan Helem ber- SNI ke Pengendara Sepeda Motor

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.