Bersama Personel Ditlantas Polda Sulsel , Samsat Makassar Gelar Penertiban Pajak . Ayo Tertib Berlalulintas!
MAKASSAR– Beberapa hari terakhir, sejumlah kantor Samsat di Sulsel, gencar melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang digelar UPT setempat dan dibantu oleh kepolisian lalulintas jajaran Ditlantas Polda Sulsel.
Seperti halnya operasi penertiban pajak yang digelar oleh Samsat Wilayah I Makassar, Jumat (18/3/22), di jalan Hertasning Makassar.
Dibawa koordinasi Tim Pembina Samsat (TPS), UPT Samsat Wilayah I Makassar bersama Anggota Ditlantas Polda Sulsel, menjaring 123 unit ranmor, baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak.
Berikut datanya:
1. Kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 93 unit. 93 unit tunggakan pajak, 0 unit taat pajak.
2. Kendaraan roda empat (mobil) sebanyak 30 unit. 27 unit tunggakan pajak, 3 unit taat pajak.
Adapun nominal hasil dari operasi pajak yang digelar bersama, dengan nominal sebesar :
1. Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 18.661.620,- (Rp. 18.661.620 tunggakan terbayar, Rp. 0 taat pajak)
2. Kendaraan roda empat sebesar Rp. 70.367.780,- (Rp. 64.886.780 tunggakan terbayar, Rp. 5.481.000 taat pajak) dengan Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 89.029.400.
Sementara Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan, kegiatan operasi penertiban pajak tersebut merupakan koordinasi Tim pembina Samsat untuk mengajak masyarakat pengguna ranmor untuk memenuhi kewajiban pajak, terlebih bagi yang sudah masuk lima tahun dan wajib proses Regident penggantian STNK dan TNKB (Plat DD).
“Kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK berlaku, saat mengemudi kendaraan merupakan salah satu bentuk kedisiplinan dalam berlalulintas,” papar AKBP Erwin Syah. (*)