Breaking News: Bapenda Sulsel Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN 2 Gratis
MAKASSAR– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jelang akhir tahun 2023, kembali memberi kebijakan yang meringankan beban pemilik kendaraan bermotor (ranmor) di Sulsel.
Kebijakan tersebut adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga maupun roda empat dan pembebasan Bea Balik Nama.(BBNKB) II termasuk kendaraan mutasi masuk.
Kebijakan yang mulai berlaku hari Rabu 11 Oktober dan akan berakhir 31 Desember 2023, dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Reza Faizal Saleh.
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran Bapenda Sulsel terkait intensif pembebasan PKB dan BBNKB II sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel No.1467/X/Tahun 2023.
Dalam peberian insentif PKB dan BBNKB II tersebut terdapat 7 poin kebijakan pengurangan yang dilakukan hingga akhir Tahun 2023.