Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Catat! Sepeda Motor yang Dibebaskan Satlantas Polres Pinrang, Bukan Pelaku Balap Liar
Hukum

Catat! Sepeda Motor yang Dibebaskan Satlantas Polres Pinrang, Bukan Pelaku Balap Liar

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

PINRANG– Isu yang beredar terkait dugaan pelepasan kendaraan balap liar oleh Kasat Lantas Polres Pinrang, IPTU Saripuddin, S.H., M.H., telah menciptakan persepsi yang keliru di masyarakat.

Dalam konfirmasinya ke media ini, Minggu (17/3),  IPTU Saripuddin menegaskan bahwa kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya bukanlah kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar, melainkan kendaraan milik penonton yang berada di lokasi saat razia berlangsung.

Penindakan terhadap kendaraan tersebut tetap dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

IPTU Saripuddin menekankan perlunya membedakan antara pelaku balap liar yang aktif terlibat dalam aksi dengan masyarakat yang kebetulan berada di lokasi sebagai penonton.

“Menyamakan keduanya sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan. Beberapa pemilik kendaraan yang diamankan bahkan memberikan penjelasan bahwa mereka hanya singgah menonton keramaian atau baru kembali dari aktivitas lain seperti membeli makanan sahur atau mengairi sawah,” ucap Kasatlantas.

Kendaraan penonton yang telah memenuhi kelengkapan, serta setelah pemiliknya membayar denda tilang melalui mekanisme resmi negara, dikembalikan kepada pemiliknya.

“Sebaliknya, kendaraan yang memang terbukti terlibat dalam balap liar tetap diamankan dan diproses sesuai dengan pasal 115 huruf b dan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, serta pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Syaripuddin.

Proses hukum tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap pelaku aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Kasat Lantas Pinrang juga mengingatkan pentingnya peran aparat kepolisian dalam mendukung masyarakat, bukan justru memperumit keadaan.

“Bagi masyarakat kecil, kendaraan yang disita dapat berdampak signifikan terhadap kegiatan sehari-hari, terutama menjelang hari besar seperti Lebaran, di mana kendaraan tersebut digunakan untuk mencari penghidupan,” terangnya.

Oleh karena itu, kebijakan kepolisian dalam mengembalikan kendaraan penonton yang telah memenuhi syarat menunjukkan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan aspek hukum.

Isu ini menunjukkan bagaimana salah persepsi dapat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Namun, komentar  yang diberikan oleh IPTU Saripuddin menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang transparan dan tindakan yang adil sebagai langkah mitigasi dalam menangani isu-isu sensitif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, dengan mempertimbangkan dimensi hukum dan kemanusiaan secara seimbang,” pungkasnya.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKolaborasi Strategis PT. Jasa Raharja Sulsel, Bapenda  Dorong Keselamatan dan Kompetensi Mitra Gojek di Makassar
Next Article Buka Puasa XMAX Riders Indonesia Chapter Makassar: Menebar Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.