BONE – Dalam upaya menjaga keselamatan berlalu lintas, personel Satlantas Polres Bone memberikan teguran dan arahan kepada pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur.
Kegiatan ini berlangsung saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone, Kabupaten Bone, pada Jumat pagi (10/10/2025).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi S.PDi, menyatakan bahwa pengendara anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan umum sangat berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.
“Perlu disadari bersama, persyaratan untuk mengendarai sepeda listrik sudah diatur secara jelas dalam peraturan tersebut,” ujarnya.Lebih lanjut, AKP Musmulyadi mengimbau para orang tua agar lebih bijak dalam memberikan kendaraan, terutama yang memiliki risiko tinggi seperti sepeda listrik, kepada anak di bawah umur.
Menurutnya, pengendara sepeda listrik sangat rentan terjadi kecelakaan jika mengendarai di jalan yang ramai tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, apalagi jika pengemudinya masih anak-anak yang belum cukup pengalaman.
“Penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur tanpa pengawasan dan perlengkapan keselamatan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius,” tambahnya.
Kegiatan teguran ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Bone dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara demi terciptanya keamanan di jalan raya. (*)
