Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Dinilai tak Relevan, Anggota Komisi III DPR-RI ini Tolak Usulan SIM Dialihkan Dari Polri
Nasional

Dinilai tak Relevan, Anggota Komisi III DPR-RI ini Tolak Usulan SIM Dialihkan Dari Polri

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 9, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, menilai tidak relevan terkait wacana memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diatur dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Wacana kewenangan penerbitan SIM untuk diserahkan kepada Kementerian Perhubungan dalam revisi UU LLAJ sangat tidak relevan dan akan menimbulkan pembengkakan biaya,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai, dalam penerbitan SIM, Polri menjalankan fungsi di bidang pemerintahan yang bersifat umum. Menurut dia, sarana dan prasarana penerbitan SIM juga hanya dimiliki institusi Polri yang sudah terhubung ke seluruh Indonesia dan berjalan cukup lama.

“Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran,” ujarnya.

Ia menilai kepolisian sudah tepat dalam memiliki kewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Ia yakin UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM,” ujarnya.

Ia menilai, justru kewenangan tersebut akan mempermudah Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan.

Hal itu, menurut dia, karena terkoneksi ke seluruh jajaran polri di seluruh indonesia” ujarnya.

Namun dia juga meminta Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi.

“Lakukan evaluasi berkala dari sisi penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat,” Tutupnya (**/Wis)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleGunakan Boneka Tangan, Satlantas Polres Pangkep Sosialisasi Rambu dan Tertib Lalulintas ke Anak TK
Next Article Satpas SIM Polres Pangkep Diapresiasi Warga

Berita Lainnya

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.