Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Ditlantas Polda Kaltara Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL
Edukasi

Ditlantas Polda Kaltara Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 30, 2022Updated:Agustus 30, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BULUNGAN– Ditlanyas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak masyarakat atau pemilik ke daraan bermotor, agar dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan (ranmor).

Tentunya dengan memanfaatkan aplikasi ini, kini tak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, lantaran saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan secara online.

Seperti yang dilansir dari halaman akun Instagram (IG) Ditlantas Polda Kaltara @ditlantas_kaltara, edisi Hari Jumat 24 Agustus 2022, ajakan serta himbauan tentunya sangat membantu wajib pajak ranmor dengan memanfaatkan tehnologi digital tersebut.

Tampak dalam video yang berdurasi satu menit dalam akun IG tersebut, ajakan penggunaan aplikasi SIGNAL dipaparkan Briptu Resty dengan menunjukkan cara penggunaan aplikasi tersebut.

Diketahui, aplikasi SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play.

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan hadirnya SIGNAL, tentunya semakin memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Sebelum itu, Anda akan diminta untuk melakukan regitrasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Berikut langkah-langkahnya, melansir laman resmi samsatdigital.id, Selasa (1/3/2022).

Registrasi pendaftaran:

1. Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.

2. Masukkan foto e-KTP.

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

4. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.

5. Selamat, registrasi Anda berhasil.

6. Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Berikut caranya

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.

2. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4. Lalu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain? Berikut langkahnya.

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.

3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.

4. Selanjutnya, masukkan Nomor Rangka 5-digit terkahir pada kolom Nomor Rangka.

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.

6. Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol ‘Lanjut’.

7. Nantinya, akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Berikut langkah-langkahnya.

Cara membayar pajak kendaraan:

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik ‘Lanjut’.

2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.

4. Rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, kemudian klik ‘Lanjut’.

5. Nantinya, rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, lalu klik ‘Lanjut’.

6. Bila muncul notifikasi ‘Pilih Cara Pembayaran” , klik pada tombol ‘Pilih Cara Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.

7. Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.

8. Proses selesai.

Namun yang harus diketahui, bagi pemilik kendaraan yang masa waktu penggunaan STNK maupun Tanda Nomor Kendaraan bermotor (Plat nomor polisi), yang masa tenggang berlakunya sudah lima tahun, tentunya proses pengurusannya di Kantor Samsat sesuai alamat penerbitan surat kendaraan tersebut.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, pemilik ke daraan yang hendak membayar pajak kendaraannya tak lagi repot ke kantor Samsat.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTak kuasai Laju di tikungan jalan penurunan, Truk di Mallawa Maros Terbalik
Next Article Truk tabrak Truk Fuso Tengah Parkir di Poros Maros-Pangkep

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.