Ditlantas Polda Kaltara Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL

BULUNGAN– Ditlanyas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak masyarakat atau pemilik ke daraan bermotor, agar dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan (ranmor).

Tentunya dengan memanfaatkan aplikasi ini, kini tak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, lantaran saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan secara online.

Seperti yang dilansir dari halaman akun Instagram (IG) Ditlantas Polda Kaltara @ditlantas_kaltara, edisi Hari Jumat 24 Agustus 2022, ajakan serta himbauan tentunya sangat membantu wajib pajak ranmor dengan memanfaatkan tehnologi digital tersebut.

Tampak dalam video yang berdurasi satu menit dalam akun IG tersebut, ajakan penggunaan aplikasi SIGNAL dipaparkan Briptu Resty dengan menunjukkan cara penggunaan aplikasi tersebut.

Diketahui, aplikasi SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play.

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan hadirnya SIGNAL, tentunya semakin memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Sebelum itu, Anda akan diminta untuk melakukan regitrasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Berikut langkah-langkahnya, melansir laman resmi samsatdigital.id, Selasa (1/3/2022).

Registrasi pendaftaran:

1. Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.

2. Masukkan foto e-KTP.

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

4. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.

5. Selamat, registrasi Anda berhasil.

6. Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Berikut caranya

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.

2. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4. Lalu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain? Berikut langkahnya.

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.

3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.

4. Selanjutnya, masukkan Nomor Rangka 5-digit terkahir pada kolom Nomor Rangka.

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.

6. Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol ‘Lanjut’.

7. Nantinya, akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Berikut langkah-langkahnya.

Cara membayar pajak kendaraan:

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik ‘Lanjut’.

2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.

4. Rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, kemudian klik ‘Lanjut’.

5. Nantinya, rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, lalu klik ‘Lanjut’.

6. Bila muncul notifikasi ‘Pilih Cara Pembayaran” , klik pada tombol ‘Pilih Cara Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.

7. Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.

8. Proses selesai.

Namun yang harus diketahui, bagi pemilik kendaraan yang masa waktu penggunaan STNK maupun Tanda Nomor Kendaraan bermotor (Plat nomor polisi), yang masa tenggang berlakunya sudah lima tahun, tentunya proses pengurusannya di Kantor Samsat sesuai alamat penerbitan surat kendaraan tersebut.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, pemilik ke daraan yang hendak membayar pajak kendaraannya tak lagi repot ke kantor Samsat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.