Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Ditlantas Polda Sulsel: Urus STNK dan BPKB? Siapkan Biaya sesuai PNBP
Pelayanan

Ditlantas Polda Sulsel: Urus STNK dan BPKB? Siapkan Biaya sesuai PNBP

By May 12, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Layanan transparansi PNBP loket BPKB Ditlantas Polda Sulsel
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Peningkatan pelayanan secara transparasi, merupakan harga mati layanan jajaran Regident Ditlantas Polda Sulsel, sesuai dengan program Kapolri, jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Polisi Presisi

Karana itu, pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotornya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK menghimbau ke pada masyarakat, hendaknya datang langsung tanpa melalui perantara.

“Kami menerapkan pelayanan yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan yang kami berikan ke masyarakat sebagai konsep Polri yang Presisi,” ucap Erwin Syah, saat dimintai komentar, Kamis (12/5/22).

Ia menegaskan, jika dalam pelayanan yang ada dalam jajaran Regident Ditlantas Polda Sulsel, ada personil yang bekerja di luar dari ketentuan, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan, jika perlu melakukan pemeriksaan.

“Kami dari Ditlantas Polda Sulsel meminta pada masyarakat untuk langsung ke kantor Samsat terdekat dan Kantor Pelayanan BPKB jika hendak melakukan proses pengurusan pengesahan ataupun pergantian STNK 5 Tahun, tanpa melalui perantara,” himbau Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

“Terkait biaya proses pengurusan sudah diatur dalam PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam aturan penerapan PNBP tersebut jelas untuk biaya BPKB kendaraan roda empat Rp.375 Ribu, roda dua Rp.225 Ribu. Sementara biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

“Jadi tak ada ruang bagi personil melakukan pungutan di luar aturan, karena jelas di seluruh pelayanan jajaran Ditlantas Polda Sulsel terpampang pamplet biaya PNBP di ruangan pelayanan. Baik di pelayanan Samsat maupun BPKB,” pungkas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.