Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»FGD Pencegahan Kecelakaan Sektor Tranportasi, Jasa Raharja Parepare: Aktif Pencegahan Lakalantas
Mitra

FGD Pencegahan Kecelakaan Sektor Tranportasi, Jasa Raharja Parepare: Aktif Pencegahan Lakalantas

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 9, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

PAREPARE– PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Model Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja pada Pekerja Sektor Transportasi di Kota Parepare, yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin Makassar.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh Dishub Kota Parepare, Kasat Lantas, Dinkes, Bappeda, RS dan Puskesmas wilayah Parepare, Sopir dan Ojek Online, Tokoh Masyarakat dan Akademisi, dengan topik pembahasan Indikator-Indikator Penyebab Kejadian Kecelakaan pada Sektor Transportasi di Wilayah Kota Parepare.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban.

Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum baik di darat, laut, udara serta lalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi, sosialisasi dan pelatihan safety riding bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.

Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Dan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.

Sesuai Permenkeu No 15 & 16 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka.

Kepala Perwakilan Parepare, Ibu Almaida Djumed juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bersama stakeholder mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar ibu Alma. (RLS)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Ajak Siswa SMAN 2 Barombong Budayakan Tertib Lalulintas
Next Article Urus Pajak Kendaraan di Samsat Pangkep Sembari Periksa Kesehatan

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.