Jasa Raharja Majene Jemput Bola serahkan Santunan Korban Laka Lantas

 

 

 

Kecelakaan tersebut melibatkan antara Spm Honda tanpa plat yang dikendarai oleh Sdr Muh. Dilham dengan Mobil dalam lidik. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara Spm Honda tanpa plat an Sdr Muh. Dilham meninggal dunia pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Mobil dalam lidik lari meninggalkan lokasi kejadian dan korban Meninggal Dunia di TKP.

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Majene melalui PJ Samsat Majene, Fahrul Razi segera melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dan juga melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban untuk melakukan survey dan verifikasi keabsahan ahli waris, serta untuk menyampaikan hak santunan yang menjadi hak korban dan ahli warisnya.

Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Muh Dilham telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 06 Juni 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban. Ahli waris korban mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja atas pelayanannya yang cepat dan mudah dalam menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

 

 

Penanggung Jawab Jasa Raharja Majene, Fahrul Razi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga. Santunan ini merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Beliau juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.