Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Pare-pare, – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare pada hari Selasa (13/08/2024) kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut.
Berita Lainnya:
Menyasar titik keramaian di Pasar Senggol Parepare, Tim Jasa Raharja Perwakilan Parepare sosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi Relaksasi Pajak ini dilakukan dengan membagikan brosur kepada kepada pengunjung pasar, pemilik toko, tukang ojek, pengendara mobil angkutan umum dan yang lainnya, sebagai media informasi berlangsungnya program masa pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut.
Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 01 hingga 31 Agustus 2024 ini. Dan Juga disampaikan mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut karena sudah dianggap kendaraan bodong.
Berita Lainnya:
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, menyatakan “Dalam berlangsungnya kegiatan ini. Para Wajib Pajak yang belum membayar pajak sesuai waktunya, maka diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apalagi dengan berlangsungnya program relakasasi pajak kendaraan sebagai bentuk menyambut kemerdekaan yakni hingga 31 Agustus 2024 . Sehingga diharapkan Masyarakat parepare bisa memanfaatkan adanya program ini sehingga bisa meringankan pembayaran dan meningkatkan kesadaran setiap para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu”.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!