Jelang Idul Fitri 1444 H, Layanan Samsat Tutup 19 hingga 25 April 2023. Hanya Layanan ini yang Dibuka!

MAKASSAR– Layanan pajak kendaraan bermotor di seluruh Kantor Samsat se Sulsel, termasuk Samsat Makassar 1 rencananya akan mulai tutup pada Tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Oleh sebab itu, masyarakat pemilik kendaraan yang hendak melakukan mudik sebaiknya memeriksa masa berlaku pajak STNK, agar tidak menjadi kendala dalam perjalanan.

Kepala UPT Samsat Makassar 1, Yarham Y, S.STP, MSi, melalui Kasi pelayanan pajak Samsat Makassar 1, H. Makmur membenarkan rencana penutupan layanan sementara pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sementara itu, jika masa tenggang pajak kendaraan bermotor milik warga yang masuk atau jatuh tempo pada masa libur nasional ini, dapat dibayarkan di beberapa minimarket yang ditunjuk.

“Jika tanggal jatuh tempo pajak kendaraan pada hari libur nasional mulai Tanggal 19-25 April 2023 , wajib pajak kendaraan bermotor bisa melakukan transaksi pembayaran pajak di Tanggal 26 April. Jika lewat maka akan dikenakan denda,” ucap Kasi Pelayanan Samsat Makassar 1. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.