Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Jelang Operasi Ketupat 2022: Segera Registrasi STNK dan Bayar Pajak Ranmor Anda!
Edukasi

Jelang Operasi Ketupat 2022: Segera Registrasi STNK dan Bayar Pajak Ranmor Anda!

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Registrasi STNK (Ilustrasi)
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Operasi Ketupat, kerap dilaksanakan dua Minggu sebelum pelaksanaan hari lebaran.

Karena itu, untuk pelaksanaan Operasi Ketupat 2022 diperkirakan bakal dilaksanakan Tanggal 28 April secara serentak. Namun, saat ini pihak kepolisian, khususnya jajaran Polda Sulsel, menunggu instruksi atau penetapan pelaksanaan operasi Ketupat 2022 dari Mabes Polri.

Nah, bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor, setidaknya mulai saat ini menyiapkan diri menghadapi pelaksanaan operasi kemanusiaan yang bakal digelar kepolisian. Mulai dari kelengkapan standar kendaraan, hingga kelengkapan surat kendaraan STNK dan pajak aktif.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK menghimbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor), agar taat melakukan proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan untuk memastikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat terdekat.

“Dengan .melakukan proses regident baik tahunan maupun penggantian STNK 5 tahun, berarti secara administrasi taat dalam berlalulintas,” papar kasubdit, beberapa waktu lalu saat bincang-bincang.

Apalagi saat ini, lanjut AKBP Erwin Syah, proses regident dan pembayaran pajak tahunan sudah bisa dilakukan tanpa harus meyiapkan waktu ke kantor Samsat. Cukup dengan menggunakan Aplikasi SIGNAL (download) di Play Store, dan mengikuti cara penggunaan, ranmor anda sudah bisa teregistrasi dan melakukan proses bayar pajak.

Sebab itu, mulai saat ini registrasi STNK dan lunasi pajak ranmor anda, sebelum terjaring operasi di jalan! (Zul)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSurvey Jalan Rusak, Ditlantas Polda Sulsel Minta Pelaksana Proyek IPAL Pasang Rambu Lalulintas
Next Article Sepekan Operasi Balap Liar, Sebegini Jumlah Sitaan Ranmor Satlantas Polres Sinjai!

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.